• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS Halal Digelandang ke Tahanan

by Fitri Wahyuningsih
22 Juli 2021, 15:24
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang akhirnya menahan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada KJKS Halal, Kamis (21/7/2021) siang. Mereka yang ditahan, masing-masing inisial IGS dan CR.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mustofa Ali menjelaskan, proses penyidikan perkara kedua tersangka IGS dan CR telah selesai dan telah dilaksanakan proses tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 Juli 2021. Dalam waktu dekat, berkas perkara keduanya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Siang ini dilakukan penahanan atas keduanya. Mereka akan ditahan di Lapas Kelas II Bontang,” katanya.

Baca Juga:  Berkas Dua Tersangka KJKS Halal Rampung, Suratman Mengakui Banyak Pihak Terlibat

Diketahui IGS adalah sekretaris KJKS Halal Bank. Dalam kasus ini, IGS memainkan sejumlah peran. Pertama, sebagai penjamin perorangan atas pinjaman yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Kedua, tidak melaksanakan tugas dan tunggung jawab sebagai sekretaris sehingga mengakibatkan penyaluran dana pinjaman yang dipergunakan tak sesuai peruntukannya.

KJKS Halal mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2010-2011 pada 2010 lalu. Pencairan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing Rp 19 dan Rp 6 miliar. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.

Dana yang dipinjam ini mestinya disalurkan untuk koperasi dan UMKM di Bontang. Namun dalam perjalanannya, dana diselewengkan. Dipakai untuk keperluan pribadi. Disuntikkan untuk perusahaan property PT Halal Square, serta membeli berbagai barang dan kendaraan mewah. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsikjks halalkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kerusakan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Gubernur Minta Pusat Tanggung Jawab

Next Post

Pagar Bontang Citimall Nyaris Ambruk, 3 Rumah Warga Terancam Tertimpa

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.