Kabar mengejutkan lagi-lagi datang dari upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan seorang hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim yang juga mantan menteri itu dikabarkan ditangkap, Rabu (25/1).
Seorang sumber JawaPos.com di KPK menyebutkan, tak hanya Partrialis yang ditangkap, tapi totalnya tiga orang yang diamankan. Masih menurut sumber tersebut, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1) kemarin. OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK.
Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan,” ujar sumber internal KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi memilih untuk berbicara aman. Dia mengaku masih belum mengetahui soal operasi tangkap tangan tersebut. “Saya belum dengar,” ujarnya saat dikonformasi Kamis (26/1)
Begitu pula dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapat kabar tentang penangkapan PA. “Belum dapat info,” ujar Humas MK, Heru Setiawan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (26/1). (put/ian/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post