Pergaulan bebas menjadi salah satu momok yang cukup mengkhawatirkan di kalangan remaja. Bahkan tidak sedikit seks bebas yang berlanjut ke meja hukum dan pelakunya dijebloskan ke dalam bui alias penjara.
Seperti halnya kasus remaja berinisial PS (19) yang terpaksa berurusan dengan polisi karena menyetubuhi siswi SLTA, sebut saja Mawar (17) hingga hamil.
PS diamankan petugas Polres Barito Utara (Batara) setelah orangtua Mawar yang tidak terima, kemudian mengajukan laporan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas pun menjemput PS yang ketika itu sedang berada di Jalan Pramuka, belum lama ini.
“Polres, Batara menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur. Selain mengamankan pelaku, juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasatreskrim AKP samsul Bahri, kemarin.
Dugaan pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang, hingga korban hamil. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018.
“Keluarga korban melaporkan ke polres. Menindaklanjuti laporan tersebut lalu dilakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku,” ucap kasatreskrim.
Samsul mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban secara berulang-ulang sejak Agustus 2018 sampai Desember 2018 di rumah kontrakan korban,” bebernya. (dad/ang/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post