• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hamili Siswi, Berujung Masuk Bui

by M Zulfikar Akbar
18 Januari 2019, 15:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Pergaulan bebas menjadi salah satu momok yang cukup mengkhawatirkan di kalangan remaja. Bahkan tidak sedikit seks bebas yang berlanjut ke meja hukum dan pelakunya dijebloskan ke dalam bui alias penjara.

Seperti halnya kasus remaja berinisial PS (19) yang terpaksa berurusan dengan polisi karena menyetubuhi siswi SLTA, sebut saja Mawar (17) hingga hamil.

PS diamankan petugas Polres Barito Utara (Batara) setelah orangtua Mawar yang tidak terima, kemudian mengajukan laporan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas pun menjemput PS yang ketika itu sedang berada di Jalan Pramuka, belum lama ini.

“Polres, Batara menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur. Selain mengamankan pelaku, juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasatreskrim AKP samsul Bahri, kemarin.

Dugaan pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang, hingga korban hamil. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Keluarga korban melaporkan ke polres. Menindaklanjuti laporan tersebut lalu dilakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku,” ucap kasatreskrim.

Samsul mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban secara berulang-ulang sejak Agustus 2018 sampai Desember 2018 di rumah kontrakan korban,” bebernya. (dad/ang/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: muara tewehpergaulan bebas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Nobar Debat Capres, Pendukung Paslon 01 dan 02 Duduk Bareng

Next Post

Frekuensi 700 MHz untuk Radio Bencana

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.