SAMARINDA – Tekanan dari sejumlah sopir transportasi konvensional terhadap pemerintah kian meluas. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim kembali melarang operasi taksi online yang belum mengantongi izin. Sebab, hanya lima unit taksi online di Balikpapan yang sudah mengantongi izin. Selain itu, masih dinyatakan ilegal.
Kepala Dishub Kaltim, Salman Lumoindong mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan operasi simpatik sebanyak empat kali pada Februari lalu. Sedangkan bulan ini, Dishub akan kembali menjalankan program tersebut untuk memastikan taksi online yang beroperasi sudah mengantongi izin.
“Operasi simpatik dilakukan agar mendorong driver mengurus izin. Tujuan lainnya, supaya mengurangi taksi online yang beroperasi di luar perjanjian dengan pelaku usaha transportasi online,” ujar Salman, Kamis (8/3) kemarin.
Sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim, lanjut dia, hanya seribu taksi online yang boleh beroperasi di kabupaten/kota di Benua Etam. Jika lebih dari kuota tersebut, maka dapat dinyatakan taksi ilegal.
Lalu bagaimana memastikan taksi online di lapangan sudah mengantongi izin? “Memang kontrol di lapangan belum maksimal, agar dapat memastikan driver taksi online yang beroperasi sudah mengantongi izin. Kalau penegakan hukum, kami sudah bicara dengan Dirjen Perhubungan Darat, agar kami tetap melakukan operasi simpatik,” kata Salman.
Pengawasan lapangan, lanjut dia, memang masih menyisahkan sejumlah persoalan. Salah satunya, data dashboard yang memuat data dan daftar driver online yang sudah mengantongi izin operasional, belum diberikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Karenanya, memastikan setiap taksi online yang beroperasi berstatus ilegal juga bersoalan yang tidak kalah rumit. Meski sebelumnya sudah didata driver beserta lembaga yang menaunginya berjanji tidak akan beroperasi sebelum mengantongi izin.
“Karena itu, kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, agar segera memberikan data dashboard ini. Entah apa masalahnya di pusat, karena tidak hanya di Kaltim yang belum mendapatkan data ini, di sejumlah kota besar juga belum mendapatkannya,” kata dia.
Agar segera mendapatkan data tersebut, dirinya akan terus melakukan koordinasi dengan Menkominfo. Pasalnya, belum ada penjelasan detail dari Menkominfo soal tata cara mendapatkan data dashboard.
“Kami upayakan bulan ini berkoordinasi agar segera mendapatkan kepastian, bagaimana mekanisme mendapatkan data dashboard ini. Tapi sebelum itu, langkah-langkah operasi dan penertiban akan tetap kami lakukan,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: