• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Hanya Menjabat Setahun, Segini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Eks Menkeu Purbaya

by Redaksi Bontang Post
24 September 2026, 08:24
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) yang diemban Purbaya Yudhi Sadewa resmi berakhir.

Kursi bendahara negara tersebut kini diisi oleh Suahasil Nazara setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9). Meski masa jabatannya relatif singkat, yakni sekitar satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025, Purbaya dipastikan tetap berhak menerima uang pensiun seumur hidup dari negara.

​Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak memperoleh pensiun yang dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.

​”Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP Nomor 50 Tahun 1980.

​Dengan masa pengabdian genap 12 bulan, Purbaya berhak atas pensiun pokok sebesar 12 persen dari dasar pensiun. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Maka, kalkulasi 12 persen dari nominal tersebut menghasilkan estimasi pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan.

​Selain hak pensiun bulanan, mantan Menkeu ini juga memenuhi syarat untuk mengklaim Tunjangan Hari Tua (THT) yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero). Hal ini karena gaji pokok Purbaya telah dipotong iuran THT secara rutin selama 12 bulan bertugas.

​Kendati demikian, seluruh hak keuangan purnatugas pejabat negara tersebut baru bisa dicairkan setelah mendapat persetujuan resmi dari kepala negara. Pemberian uang pensiun dan THT bagi mantan menteri sepenuhnya bergantung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Presiden. (KP)

Tags: purbaya
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lahan Dekat Pasar Citra Mas Terbakar, Disdamkartan Bontang Ingatkan Bahaya Bakar Sampah

Next Post

Cukup Bayar Pokok Saja, Simak Cara Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kaltim

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.