Haram Potong Sapi Betina, Jika Terbukti Terancam Tiga Tahun Penjara

ilustrasi

SANGATTA – Masih banyak yang nekat memotong sapi betina produktif untuk kepentingan konsumsi maupun dijual. Padahal hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan.Memotong hewan betina haram hukumnya.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Tegasnya aturan ini membuat Dinas Pertanian Kutim, terus mengingatkan masyarakat khususnya pengusaha sapi agar mengindahkan peraturan tersebut. Sebab, dibalik itu ada konsekuensi yang harus diterima.

“Melanggar ada sanksi 3 tahun kurungan dan denda 300 juta. Untuk itu kembali kami ingatkan agar tidak memotong sapi betina,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kutim, Mardi Suabman.

Bahkan sanksi tersebut akan lebih berat jika pelakunya orang yang tau hukum. Karena apa yang dilakukan didasari unsur kesengajaan.

“Boleh saja dipotong asal sudah tidak produktif. Akan tetapi ada syaratnya. Yakni Surat Keterangan Status Reproduksi atau SKSR. Ini berlaku untuk semua. Meskipun masyarakat umum. Apalagi jika sudah yang mengetahui maka makin berat sanksinya,” jelasnya.

Ada solusi lain untuk memecahkan masalah ini. Jika darurat, maka sapi betina tersebut dijual lalu dibelikan ke sapi jantan dan atau menukarnya dengan sapi betina.

“Kenapa hal ini ditekankan karena untuk swasembada daging. Untuk menambah bibit-bibit baru. Alhamdulillah, Kutim belum kami jumpai hal ini (memotong sapi betina),” katanya. (dy)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version