bontangpost.id – Praktik politik uang masih menjadi ancaman terbesar demokrasi. Pada Pilkada 2024 nanti, dikhawatirkan modusnya kian up to date.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin Muhammad Fachrizanoor mengungkap modus politik uang kian canggih. Transaksinya tidak hanya menggunakan uang tunai atau fisik, melainkan cashless.
“Sekarang trennya menggunakan QRIS agar semakin sulit terdeteksi dan tertangkap tangan,” kata Fachriza.
Modus baru ini perlu diwaspadai. Sebab mudah dilakukan. Serta membuat “serangan fajar” semakin sulit dibuktikan.
Dahulu praktiknya bagi-bagi duit dari pintu ke pintu rumah pemilih di masa tenang. Atau berbagi di sekitar TPS (tempat pemungutan suara).
Lalu bagaimana upaya antisipasi Bawaslu? Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak bank tempat pasangan calon (paslon) menyimpan dana kampanye. Dari situ bisa diketahui ke mana saja dana tersebut mengalir
“Bawaslu sementara ini hanya bisa mengidentifikasi melalui rekening dana kampanye,” ujarnya.
Diakuinya, dalam praktik yang kuno saja politik uang sangat sulit dibuktikan. Apalagi dengan modus uang digital ini .Maka, OTT (operasi tangkap tangan) pun semakin sulit.
“60 persen transaksinya tidak lagi di TPS atau pada masa tenang,” jelasnya.
Dia berharap dengan kian ketatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 3 dijelaskan, pemberi dan penerima “serangan fajar” sama-sama dikenai sanksi.
Sanksinya bisa penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Semoga dengan diperluasnya aturan ini politik uang bisa ditekan,” pungkas Fachriza. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post