• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Ingatkan Sanksi Berat untuk Pelaku Serangan Fajar

by M Zulfikar Akbar
8 April 2019, 15:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres, untuk menghindari praktik politik serangan fajar atau politik uang lainnya.

Dalam konteks politik, serangan fajar didefinisikan sebagai politik uang yang diberikan calon atau tim pemenangan kepada pemilih agar menentukan pilihan pada jagoannya pada pagi-pagi hari pemungutan suara.

Arief menyebut peserta pemilu yang melakukan serangan fajar akan diskualifikasi meski sudah dinyatakan menang.

“Sudah ada regulasinya, kalau melakukan money politic juga terbukti bisa sampai diskualifikasi nanti,” kata Arief di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4).

Arief menyampaikan peserta didiskualifikasi jika terbukti secara sah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut, kata dia, telah diatur Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Besok, Bawaslu Gelar Sidang Putusan, Terkait Sengketa Bakal Calon Anggota DPD RI

Selain diskualifikasi, pelaku serangan fajar juga diancam serangkaian pasal UU Pemilu.

Ia menyebut Pasal 515 mengatur pemberi uang agar memaksa pemilih tak menggunakan hak suara, diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Kemudian, pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta. Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Arief menyampaikan terkait politik uang menjadi perhatian kerja sama KPU dan KPK jelang Pemilu 2019.

“Diskusi tentang money politic itu selalu kita lakukan setiap saat,” ucap dia saat akan menemui pimpinan KPK Saut Situmorang.

Baca Juga:  Rancang Perbaikan untuk Debat Cawapres, KPU Usul Pertanyaan dari Luar Panelis

Sebelumnya, akhir bulan lalu KPK menetapkan caleg dari Partai Golkar untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk.

Dari kasus Bowo tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019.

Terkait kasus tersebut, KPK pun menduga peluang ada caleg yang juga mengumpulkan uang untuk serangan fajar pada hari pemungutan suara, 17 April mendatang.

“Kalau saya melihat itu sebagai sinyal, jangan-jangan ini juga seperti permukaan gunung es, gitu ya. Ternyata semua orang melakukan itu dan kebetulan ini hanya satu yang ketangkep,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, 29 Maret 2019.

Baca Juga:  Ramai Politisasi Agama, Muhammadiyah Serukan Beragama dan Berpolitik yang Mencerahkan

Agus pun berharap Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) lebih giat memantau gerak-gerik para kontestan Pemilu 2019. Agus menyebut pihaknya kesulitan dalam menindak karena tak semua kandidat adalah penyelenggara negara.

“Kebetulan saja kemarin penyelenggara negara. Kemudian dari sisi Undang-undang kami terbatas,” tuturnya. (cnn)

Tags: kpuPemilu 2019serangan fajar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Persiapan Angkutan Lebaran, Bulan ini Mulai Lakukan Inspeksi

Next Post

Mundur Sebelum Bertempur, Rahmad Mas’ud Lempar Handuk

Related Posts

Hati-hati, Modus Serangan Fajar Pakai QRIS
Nasional

Hati-hati, Modus Serangan Fajar Pakai QRIS

8 Juli 2024, 16:00
Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta
Nasional

Penerima dan Pemberi ‘Serangan Fajar’ Potensi Masuk Bui 4 Tahun dan Denda Rp36 Juta

14 Februari 2024, 09:05
7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.