BONTANGPOST.ID, Samarinda – Polemik pemanfaatan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dihadapkan pada persimpangan aturan.
Peraturan daerah (perda) 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit tak selaras dengan regulasi pusat.
Termasuk persoalan yang sempat memanas di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser. Perda itu terbilang mandul lantaran kewenangan pertambangan diambil alih pusat lewat UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Adanya peralihan kewenangan ini, disebut Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menimbulkan cara pandang yang berbeda terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan.
“Ada perbedaan regulasi. Perda melarang, tapi ada peraturan atau perizinan dari pusat yang memperkenankan hauling di jalan umum dengan sejumlah syarat,” ungkapnya dalam silaturahmi bersama awak media, Jumat Siang, 29 November 2024.
Sejak kejadian meninggalnya perempuan yang tewas terlindas kendaraan tambang di Muara Komam, Pemprov tak tinggal diam di tengah terbatasnya kewenangan.
Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk mencari celah agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Sehingga masyarakat yang menggunakan jalan umum dapat terjamin keamanan dan keselamatannya.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Kaltim, Lisa Hasliana yang hadir dalam acara itu menuturkan, permasalahan hauling batubara yang melintasi jalan-jalan umum di Kaltim sudah ditelusuri secara administrasi.
Angkutan emas hitam itu berasal dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan jetty yang ada di Paser. Izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) membuka celah legal untuk mereka melintas dengan syarat khusus, melintas di jalan berstatus milik negara.
Nah, lanjut Lisa, Perda Kaltim 10/2012 hanya berlaku untuk jalan berstatus milik provinsi. “Adanya perbedaan status jalan serta izin itu membuat kami tidak bisa menindak,” akunya.
Selepas mendapat tugas dari Pj Gubernur Kaltim untuk mengurai tumpang tindih aturan ini, Dishub mendorong adanya penyelarasan lewat Forum Komunikasi Perhubungan se-Indonesia yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, sepanjang 12-15 November lalu.
“Kami ajukan jadi diskursus untuk mencari solusinya karena ini bersinggungan dengan kebijakan pusat,” sebutnya.
Tak hanya Kaltim, Kalimantan Tengah (Kalteng) juga turut menyuarakan hal serupa. Selain Izin dari Kemen PUPR, Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) juga memperkenankan hauling mengaspal di atas jalan berstatus milik negara dengan sejumlah syarat.
Kaltim bersama Kalimantan Tengah menyuarakan hal ini dan meminta duduk bersama dengan pemerintah pusat untuk bahas persoalan tersebut,” terangnya mengakhiri. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: