• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Hauling Tambang Meresahkan, Dewan Suarakan Perlindungan Aset Jalan

by BontangPost
26 Agustus 2022, 20:36
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi. Aktivitas pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal di Desa Danau Redan melintas di jalan poros Bontang-Samarinda, pada Juli 2022.

Ilustrasi. Aktivitas pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal di Desa Danau Redan melintas di jalan poros Bontang-Samarinda, pada Juli 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Aktivitas hauling batu bara dan sawit di jalan milik pemerintah dianggap kian meresahkan. Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi pun mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan aset jalan.

Politikus Gerindra ini menyebut, Pemkab Kukar berpotensi membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit layaknya milik Pemprov Kaltim.

Nantinya kata dia, selain ada larangan juga ada konsekuensi atas pemanfaatan jalan tersebut oleh pihak perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas. Termasuk membayar kontribusi atau melakukan perawatan rutin. Tentu saja kata dia, hal ini tidak berlaku untuk aktivitas hauling terkait tambang ilegal.

“Sehingga sangat memungkinkan menerapkan dan membuat perda itu,” ujar Alif Turiadi pada,

Terlebih lagi kata dia, Kukar banyak terdapat pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Sehingga potensi kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan berat pengangkut sumber daya alam (SDA) menurutnya sangatlah besar.

Baca Juga:  Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu

“Sehingga perlu aturan yang membedakan fungsi jalan umum dan khusus,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan, perda yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh DPRD Kaltim, Senin akan diadopsi kabupaten/kota menjadi peraturan bupati (Perbup) atau Perda Kabupaten.

Ia pun menyebut perlindungan aset jalan sangat penting dan mendesak. Terlebih lagi, Pemkab Kukar juha tengah getol membangun infrastruktur interkoneksi antar-kecamatan hingga desa. Bahkan hal ini tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026.

“Sehingga perlu payung hukum untuk perlindungan jalan umum di Kukar, demi kenyamanan masyarakat,” imbuhnya lagi. (qi)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kebebasan Pers di Kaltim Tertinggi Nasional

Next Post

Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain, Biaya Balik Nama Bakal Dihapus

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.