Bontangpost.id
No Result
View All Result
Senin, 5 Juni 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontangpost.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022, 21:25 WITA
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1). (Kejati Jawa Barat/Antara)

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1). (Kejati Jawa Barat/Antara)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

”Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata Asep seperti dilansir dari Antara, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

Menurut dia, aksi Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya dampak yang ditimbulkan itu, sangat luar biasa. “Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya. Karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren,” papar Asep.

Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai jkehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

”Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius,” ucap Asep.

Kejati Jawa Barat, lanjut Asep, juga menuntut agar aset Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban. Untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Tags: Herry WirawanPemerkosa Anak
ScanShare389Tweet243Send

Related Posts

Tersangka MM saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Banyuwangi Senin (13/2). (BAGUS RIO/JAWA POS RADAR BANYUWANGI)

21 Murid SD di Banyuwangi Jadi Korban Predator Anak

Selasa, 14 Februari 2023, 16:08 WITA
Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Selasa, 5 April 2022, 14:12 WITA
Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati. (Arsip Humas Kejati Jabar)

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Kamis, 13 Januari 2022, 15:17 WITA
Next Post

Kapal Terbalik, Lima Truk Nyebur ke Sungai

Discussion about this post

Terpopuler

  • Ilustrasi

    Besok Air PDAM Mati, Ini Wilayah yang Terdampak

    5729 shares
    Share 2292 Tweet 1432
  • Jaringan Narkoba Rusunawa Loktuan Dibongkar, Kurir dan Pengedar Ikut Diringkus

    3101 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • Wawali Najirah Jaga Gawang, Kepala OPD, Camat, Lurah Serentak Perjalanan Dinas

    1862 shares
    Share 745 Tweet 466
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist