• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Hoaks atau Tidak?

HOAX!!! Ribut Terus soal Aturan Pengeras Suara Masjid

by BontangPost
21 Maret 2018, 11:49
in Hoaks atau Tidak?
Reading Time: 1 min read
0
HOAX

HOAX

Share on FacebookShare on Twitter

HOAX soal Megawati meminta pemerintah menurunkan toa masjid terus digoreng sejumlah pihak. Aturan pengeras suara yang terbit pada 1978 pun bisa jadi bahannya. Aturan tersebut dianggap sebagai produk pemerintahan saat ini.

”Kemenag merilis aturan penggunaan pengeras suara di masjid. Sedih dan miris rasanya melihat aturan baru dari pemerintah ini,” tulis akun Twitter Yani Hayrach, @Yani_Hayrach12.

Status yang diunggah pada 17 Februari itu mengomentari foto yang juga ikut di-posting-nya. Foto tersebut ialah poster ”Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara” yang diterbitkan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam atau Dirjen Bimas Kementerian Agama.

Jika dibaca dengan saksama, aturan penggunaan pengeras suara itu bukan hal baru. Poster tersebut hanya media sosialisasi atas aturan yang terbit pada 1978. Ya, sejak munculnya pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemutaran kaset pembacaan ayat suci Alquran di masjid dan musala bisa menimbulkan polusi suara, Dirjen Bimas memang mengeluarkan rilis.

Baca Juga:  HOAX!!! Surat Palsu Penetapan CJH 2018

Merujuk situs resmi mereka, pada 11 Juni 2015 rilis soal penggunaan pengeras suara memang sudah disosialisasikan. Rujukan mereka adalah Instruksi Dirjen Bimas No Kep/D/101/1978. Dalam instruksi itu dijelaskan kapan dan bagaimana penggunaan pengeras suara. Antara lain, pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Selain itu, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.

Untuk lebih lengkapnya, kami siapkan link yang berisi PDF mengenai aturan yang ada sejak Orde Baru tersebut. Link-nya bisa Anda akses dengan mengetik bit.ly/TOAMASJID. (gun/c11/fat)

Tags: Hoax Atau Tidak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WOW!!! Pengangguran Bejibun di Ibu Kota 

Next Post

Temukan Keluhan Air Bersih, Pelanggan Diminta Langsung Hubungi PDAM

Related Posts

Dikira Bukan Istri Sandi
Hoaks atau Tidak?

Dikira Bukan Istri Sandi

19 Oktober 2018, 13:30
Viralnya Tulisan Clickbait Kapolri vs Amien Rais
Hoaks atau Tidak?

Viralnya Tulisan Clickbait Kapolri vs Amien Rais

18 Oktober 2018, 11:49
Heboh Paket Gelap di Jogja
Hoaks atau Tidak?

Heboh Paket Gelap di Jogja

16 Oktober 2018, 11:49
Warga Dihebohkan Informasi Penculikan di Medsos
Breaking News

Warga Dihebohkan Informasi Penculikan di Medsos

13 Oktober 2018, 11:05
Hoax Dihipnosis Pria Baju Lambang Pancasila
Hoaks atau Tidak?

Hoax Dihipnosis Pria Baju Lambang Pancasila

6 Oktober 2018, 11:49
Foto Tol Balikpapan–Samarinda, Bukan Gedebage–Cilacap
Hoaks atau Tidak?

Foto Tol Balikpapan–Samarinda, Bukan Gedebage–Cilacap

3 Oktober 2018, 11:49

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.