• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Honorer Rumah Sakit Jadi Pembuat Surat Rapid Palsu

by BontangPost
11 Februari 2021, 17:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
KEMBALI TERUNGKAP: Petugas rumah sakit dan calon penumpang masuk sindikat surat rapid antigen palsu sebagai syarat keberangkatan antar provinsi, yang terbongkar berkat kerja sama petugas di Pelabuhan Samarinda.

KEMBALI TERUNGKAP: Petugas rumah sakit dan calon penumpang masuk sindikat surat rapid antigen palsu sebagai syarat keberangkatan antar provinsi, yang terbongkar berkat kerja sama petugas di Pelabuhan Samarinda.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Masa pandemi belum mereda. Masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Namun, persyaratan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 itu rupanya dimanfaatkan segelintir orang. Membuat surat keterangan hasil rapid test palsu. Minggu (7/2), praktik pemalsuan surat rapid test terungkap. Jerian (19) dan Lodry (19), penumpang tujuan Samarinda-Pare-Pare, Sulsel, yang sengaja memesan surat keterangan palsu, diringkus petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda yang melakukan validasi. Saat diusut lebih jauh, rupanya kedua pemuda 19 tahun itu dengan sengaja memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.

“Surat palsu itu terlihat dari tanda tangan yang hasil scan, kop surat, dan stempel yang tidak basah, melainkan di-scan juga. Terlihat jelas,” kata Kepala KKP Kelas II Samarinda Solihin.

Diusut lebih jauh bersama Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), rupanya kedua calon penumpang yang gagal berangkat itu memesan dari Ardani (41), warga Jalan Soekarno-Hatta, RT 13, Loa Janan Ilir. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian, seseorang yang berprofesi tenaga keamanan di sebuah rumah sakit berpelat merah di Samarinda itu langsung diringkus kemudian.

“Pelaku saling kenal satu sama lain. Sebelum penangkapan, Lodry sempat bertemu tiga hari sebelumnya dengan Ardani untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu di kediaman Ardani,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Aldi Alfa Faroqi.

“Setelah itu, Lodry mengajak Jerian untuk mengambil surat rapid test palsu,” tambahnya.

Untuk membuat surat rapid test bodong, Ardani hanya bermodal seperangkat komputer, mesin printer dan scanner. Setiap surat keterangan palsu hasil buah tangannya dipatok senilai Rp 150 ribu per lembar.

“Saat diamankan, kami juga menyita seperangkat komputer beserta mesin cetak dan scan. Selain itu, kami mengamankan uang Rp 90 ribu hasil dari penjualan surat rapid test palsu dan ponsel,” jelasnya.

Terkait ada tidaknya keterlibatan oknum lain, Korps Bhayangkara masih mendalami kasus pemalsuan surat keterangan rapid ini. Termasuk mendalami ada tidaknya penumpang lain yang telah bebas berlayar bermodalkan surat palsu.

“Kami masih mendata berapa banyak yang sudah dijual pelaku. Kemungkinannya sudah sembilan kali pelaku menjual, karena pengakuannya sudah beroperasi sejak Januari,” terang polisi berpangkat melati satu itu.

Meski hanya sebagai penumpang dan pemesan surat palsu, Jerian dan Lodry juga turut diamankan polisi. Sebab, melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6/2018.

“Sejauh ini, penyelidikan kami belum ada keterlibatan pihak klinik (yang dipalsukan hasil rapid-nya),” jelasnya.

Akibat ulah ketiganya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 Ayat 1 dan atau Pasal 268 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*/dad/dra/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: surat rapid test palsu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Pemeran Video 14 Detik, Gabriella Larasati Belum Buka Suara

Next Post

Bontang Silent Dilanjutkan, Skema Diubah

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.