bontangpost.id – RS (38), ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini hanya bisa tertunduk saat berada di Polsek Balikpapan Utara. Ia terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kedapatan menjual minuman keras atau miras jenis Cap Tikus (CT).
Dia diringkus pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 17.00 Wita di rumahnya. Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait aktivitas jual beli CT yang dikendalikan RS.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dipantau ternyata benar adanya,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021).
Dalam kasus ini, RS hanya melanggar tindak pidana ringan. Ia pun menerima pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan. “Dibuatkan surat pernyataan,” ucap Kompol Danang. (Fredy Janu/Kpfm)


