bontangpost.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, menemukan adanya penjualan Ikan terlarang di Samarinda, Kaltim. Bahkan, jika memang ikan ini dilepas liarkan di Sungai Mahakam, dampaknya akan berpengaruh terhadap ekosistem alam yang ada.
Ikan tersebut ialah jenis piranha dari Sungai Amazon Brazil dan juga ikan aligator (alligator gar). DKP Kaltim mendapati 25 ekor ikan di antaranya 18 ekor aligator, dan 7 ekor ikan piranha
Sejumlah ikan ini diakui didapat dari komunitas pecinta hewan aligator yang ada di Samarinda. Dan berdasarkan aturan yang ada, ikan tersebut tak diperkenankan untuk dipelihara apalagi diperjualbelikan. Bisa berujung pidana. Hal ini disampaikan Kepala Seksi WP3K dan PI, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Joko Irianto.
“Jadi ini kami selidiki dan akan terus kami cari. Karena memang ini melanggar bahkan Ikannya juga kami musnahkan,” ucapnya, Kamis (3/6/2021) siang.
Joko menyebut penindakan sesuai Permen-KP Nomor 19 tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan atau Merugikan ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, di Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Ikan-ikan ini adalah predator yang rakus. Oleh karena itu melalui Permen-KP No.19 tahun 2020, harus dimusnahkan di Indonesia,” ungkapnya.
Dirinya pun menyebut, operasi awal ini persuasif untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membudidaya, memelihara, dan mengedarkan ikan tersebut. (mrf/beb)

