bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti pasangan calon (pasangan calon) untuk selektif dalam memasang iklan kampanye di media. Sebab, KPU telah mengatur standar penayangan iklan hanya dapat dilakukan di media yang telah terverifikasi.
“Iklan dapat dilakukan di media yang terverifikasi oleh dewan pers,” ujar Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Raka menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 47A Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye. Diaturnya jenis media untuk memastikan proses iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur sehingga kampanye berlangsung efektif.
Oleh karena itu, pihaknya meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memilih media yang menjadi tempat iklan kampanye. Sebagaimana pasal 32 ayat 1 PKPU 11/2020, KPU daerah yang memfasilitasi iklan kampanye di media elektronik dan cetak.
Sementara untuk iklan media daring (media online) maupun media sosial, pembiayaan akan dilakukan sendiri oleh pasangan calon (paslon). Untuk itu, Raka juga meminta KPU daerah mengkombinasikan dengan tim sukses paslon.
“Lakukan koordinasi dengan Dewan Pers apakah media yang akan dimanfaatkan dalam kampanye sudah terverifikasi atau belum,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan, verifikasi media massa di Indonesia ada dua tahap. “Jenjangnya verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.
Verifikasi administrasi meliputi keterpenuhan dokumen yang disyaratkan sementara faktual berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan dewan pers.
Untuk standar iklan kampanye, Asep menyebut media setidaknya harus lolos verifikasi administrasi. “Apabila perusahaan sudah melakukan proses administrasi dan tercantum dalam dewan pers maka dia sudah menjadi media yang dipercaya,” imbuhnya. Untuk nama-namanya dapat dilihat di situs resmi dewan pers.
Dia menjelaskan, saat ini ada banyak media yang baru lolos verifikasi administrasi sementara faktualnya belum diproses. Namun diakuinya, salah satu penyebabnya adalah belum dilakukannya verifikasi faktual oleh dewan pers. “Karena ada keterbatasan anggaran, waktu apalagi karena Covid-19, Dewan Pers belum ke lapangan tapi dia secara administrasi sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk iklan media massa KPU membuat sejumlah batasan. Untuk cetak, maksimal iklan per harinya satu halaman untuk setiap media. Kemudian sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.
Untuk radio, KPU membatasi maksimal kumulatif sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik. Terakhir untuk media online, maksimal lima media perhari dengan slot masing-masing satu banner. Masa kampanye media massa digelar pada 14 hari terakhir masa kampanye. (far/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post