“Kalau PNS jelas terlibat politik praktis, maka tidak ada toleransi dan harus mundur,”
Artahnan Saidi, Pj Sekda Bontang
BONTANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus cuti jika ingin mendampingi suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden. Cuti yang diambil pun merupakan cuti di luar tanggungan negara. Jika ada ASN yang melanggar, maka sanksi berat menanti.
Pj Sekda Bontang, Artahnan Saidi mengatakan bagi ASN yang suami atau istrinya merupakan peserta pemilihan umum maka harus mengambil cuti selama beberapa hari untuk mendampingi saat kampanye. “Fasilitas serta atribut negara pun harus ditanggalkan,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Artahnan menyatakan, aturan tersebut sudah tertera dalam undang-undang. Sehingga, jika ada yang melanggar, sanksinya cukup berat. Mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Untuk sanksi ringan, berupa teguran secara tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala. “Tetapi kalau PNS jelas terlibat politik praktis, maka tidak ada toleransi dan harus mundur,” terang dia.
Meski mundur, kata Artahnan, jika batas BUP-nya belum tercapai maka tanpa status pensiun. Termasuk bagi ASN yang ikut kampanye terbuka, dan dilihat berat pelanggarannya.
Artahnan pun mengimbau ASN di lingkup Pemkot Bontang dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2019 mendatang. “Saya minta ASN dapat menjaga netralitasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan ada surat edaran dari KemenPAN-RB bagi suami atau istri yang ASN yang menjadi peserta pemilu maka harus mengambil cuti jika ingin mendampingi. “Itu berlaku di surat edaran MenPAN-RB,” ujarnya.
Sehingga, ketika tahapan kampanye sudah berlangsung, maka peserta pemilu sudah melakukan kampanye, maka suami atau istri dari peserta pemilu yang merupakan ASN wajib cuti. Jika memang sudah mengajukan cuti, maka sudah dibolehkan. “Tetapi kalau masih melekat atribut ASN nya itu dilarang. Meskipun bukan masuk pidana, namun jelas melanggar kode etik yang bisa disanksi ringan, sedang, atau berat,” ungkapnya.
Terkait sanksi kode etik pun, nanti Komisi ASN (KASN) yang akan melakukannya. Mengingat Bawaslu hanya bisa melakukan rekomendasi kepada KASN terkait keterlibatan ASN. “Kami imbau seluruh PNS dan non PNS untuk tidak ikut terlibat dalam kampanye peserta pemilu baik pileg dan pilpres, karena netralitas ASN harus dijaga sama halnya dengan TNI dan Polri,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: