SANGATTA – Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sempat diwarnai ketegangan. Acap kali perbedaan data antar sejumlah kecamatan dengan Bawaslu menambah dinamika ruang rapat.
Sebanyak 12240 orang yang tidak terdaftar dalam pilgub lalu, saat ini ditetapkan menjadi DPT dalam pileg dan pilpres 2019 mendatang.
Meski sempat diwarnai ketegangan, KPU akhirnya menetapkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 122661 orang dan pemilih perempuan terdiri dari 103927 orang. Jika ditotal mencapai 226588 orang, dari 18 kecamatan se-Kutim, dalam 141 desa dan 963 TPS.
Sempat memanas, Kecamatan Busang salah satunya, saat PPK membacakan hasil DPSHP, terdapat selisih angka pemilih perempuan. Padahal dalam data Bawaslu, mereka mengaku merekap angka berbeda.
Komisioner Bawaslu Kutim, Muhammad Idris meminta kecamatan tersebut untuk menghentikan sesaat. Menurutnya jika ada perbedaan, harus disetop, untuk melakukan verifikasi.
“Datanya ini berbeda dengan milik Bawaslu. Kami sempat meminta supaya dikroscek, data kami juga dicek ulang. Akhirnya menemui hasil, ternyata data kami yang salah. Tapi tidak apa-apa, ini prosesnya. Yang penting hasilnya sudah disepakati sama,” ujarnya dalam rapat pleno di Hotel Mesfa Mulia, Sangatta Utara, Selasa (21/8).
Serupa, PPK Sangatta Utara sempat membacakan laporan ubah data. Berbeda dari daerah lain, pihaknya menambah data pemilih dari tambahan dua TPS di Desa Singa Gembara. Yang awalnya 41 TPS menjadi 43 TPS.
Segala permasalahan kerap terjadi. Pleno ini merupakan jalur satu pintu untuk menyamakan suara. Agar tidak simpang siur saat setelah ditetapkan.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris mengatakan, adanya penambahan belasan ribu warga tersebut sesuai dari pemutakhiran di lapangan.
“Banyak masyarakat yang belum punya KTP karena umur belum cukup, ada juga yang pindahan, sekarang sudah terdata, jadi bertambah pemilihnya,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, nanti ada waktu tambahan Maret mendatang, dalam proses DPTP, bisa langsung menghubungi PPK, PPS atau KPU kabupaten sendiri. (*/la)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda