INGAT!!! THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran

Ilustrasi(Net)

BONTANG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. “Pembayaran THR bagi pekerja dan buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Kabid Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Bontang M Syaifullah, Selasa (22/5) kemarin.

Dilanjutkan Syaifullah, pihaknya sudah mendapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan sejak 8 Mei 2018 lalu. Di dalamnya dijelaskan terkait rumusan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.

“Berdasarkan Permenaker, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan,” jelasnya.

THR keagamaan tersebut, dijelaskan Syaifullah dapat dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Tak hanya itu, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga wajib mendapatkan THR. Sementara untuk besarannya kata Syaifullah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan rumusan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. “Sementara bagi pekerja harian lepas, rumusannya sedikit berbeda,” ujarnya.

Dirincikan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja harian lepas kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. “THR keagamaan ini diberikan 1 kali dalam setahun disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja,” ungkapnya.

Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, di setiap kabupaten dan kota juga harus membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018. Hanya saja, kata Syaifullah untuk di Bontang pihaknya masih menunggu petunjuk dari provinsi. “Kami masih menuung petunjuk dari provinsi karena sekarang pengawasannya ada di provinsi,” pungkasnya. (mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/