BONTANG – Selama 2018, Kejari Bontang telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,65 miliar. Jumlah tersebut berasal dari dua perkara yang sudah inkrah. Yakni denda dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi berjemaah anggota DPRD Bontangm serta dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk KONI Bontang tahun anggaran 2013.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananta merincikan, penyelamatan uang negara dari denda sebesar Rp 150 juta dari tiga terpidana yakni Doddy Rondonuwu, Fajar Setiadi, dan Lesman Sinaga. Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang rampasan senilai Rp 2,5 miliar yang diserahkan oleh terdakwa Udin Mulyono. “Perkaranya perjalanan fiktif dan penyalahgunaan dana bantuan sosial atau hibah KONI Bontang 2012,” jelas Yudo.
Sementara dari perkara lain yang belum inkrah, kata Yudo masih sebagai uang sitaan. Dari empat tersangka kasus eskalator, Kejari Bontang telah menyita uang sebesar Rp 250 juta dari terdakwa Fahmi Rizal, Rp 200 juta dari terdakwa Ngurah, serta Rp 200 juta dari PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai rekanan proyek eskalator. “Kami tunggu dulu putusannya seperti apa jika sudah inkrah. Untuk saat ini statusnya masih status quo,” ujarnya.
Nantinya, untuk eksekusinya seperti apa, Yudo berpedoman pada amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). “Saat ini masih proses kasasi, karena keempat terdakwanya mengajukan kasasi,” imbuhnya.
Saat ini, yang menjadi kendala pihaknya yakni eksekusi salah satu daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan atas nama Dandi. Mengingat alamat yang ada di Kejari Bontang sudah tidak ditinggali oleh yang bersangkutan. “Makanya, hingga saat ini status tersangka masih DPO dalam perkara Perusda AUJ,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post