Komisi II DPR RI memanggil tim seleksi (timsel) KPU-Bawaslu sebelum fit and proper test berlangsung 3-5 April. Sebagai informasi, timsel yang beranggotakan 11 orang dibentuk untuk membantu Presiden RI Joko Widodo melakukan serangkaian kegiatan untuk menjaring dan menyeleksi calon-calon komisioner KPU dan Bawaslu RI.
“Sebelum melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat undang-undang (UU),” kata Hetifah Sjaifudian, anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara.
Dia mengungkapkan, DPR juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya itu, timsel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Contohnya, Polri, PPATK, BNN, dan lainnya, untuk menelusuri rekam jejak setiap calon.
“Selain itu, DPR ingin memastikan bahwa timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon. Seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas,” tegas politikus Golkar itu.
Terkait dengan ini, kata dia, penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yg berkembang. “Misalnya, mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK? Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar, semuanya tidak diloloskan oleh timsel? Apa pertimbangannya?” ujarnya.
Pada saat pertemuan nanti, timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan.
“Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saran-saran dari timsel, bagaimana agar proses pemilihan oleh DPR bisa berjalan baik akan sangat berharga,” bebernya.
Terkait berkembangnya isu bahwa dalam proses ini Komisi II DPR RI belum tentu memilih tujuh Komisioner KPU dan lima Komisioner Bawaslu dari daftar 24 nama-nama calon, menurutnya, UU memang membuka ruang bagi DPR untuk memilih hanya beberapa nama.
“Atau bahkan tidak memilih sama sekali dalam fit and proper test nanti,” kata Hetifah.
Pasal 15 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur, dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari tujuh orang (atau lima orang untuk Bawaslu), DPR meminta Presiden RI untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan ke DPR dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
“Tapi penolakan seperti ini cuma bisa dilakukan satu kali. Pengajuan kembali nama-nama bakal calon sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya,” sebutnya.
Dia pun berharap rapat DPR dengan timsel akan berlangsung baik, sehingga proses fit and proper test akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama Komisioner KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian.
“Sehingga mampu menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu dengan baik,” pungkasnya. (gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post