BONTANGPOST.ID, Bontang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mereka ditetapkan sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
“Saksi hadir dan didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah 12 orang tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur pada Kamis (26/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait penyidikan di Pemprov Kaltim tersebut yakni, asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011-2014, ibu rumah tangga bernama berinisial AF.
Kemudian kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, PNS Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim Arifin, pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial ADj.
Lalu ada Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara 2016, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan wiraswasta inisial RS.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post