bontangpost.id – Pemerintah tak akan lagi mempekerjakan honorer. Hal Ini sejalan dengan mandat yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut, disebutkan mulai tahun depan pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Aturan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
“Dan bagi pegawai (non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengemukakan sejumlah skema pengangkatan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
“Skema pertama ia bisa menggunakan skema pengadaan barang dan jasa atau outsourcing dan itu sudah dilakukan untuk sekuriti, cleaning service, driver, atau sekretaris,” kata Bima, Senin (6/5/2022).
Bima mengatakan, hal tersebut tengah didiskusikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bima menegaskan, nantinya aturan terkait hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Ini yang sedang kami diskusikan, ini bisa tidak profesinya dilebarkan. Tapi itu belum, itu kita sedang berusaha ke sana,” kata Bima.
Skema lain, sambung Bima, adalah melalui jasa konsultan. Bima menegaskan, pemerintah tidak begitu saja membiarkan tenaga honorer tidak mendapatkan kejelasan.
“Jadi sebenarnya ada empat entry. Itu yang sedang kami coba itu kalau dia tidak bisa masuk PNS ya PPPK, kalau tidak bisa PPPK ya outsourcing tapi itu kan perlu dianalisis. Enggak mungkin 400.000 diterima semua,” katanya.
“Kita harus pilah pilih lagi tergantung dari kebutuhan dan kemampuan keuangan negara,” tegasnya. (cnbcindonesia)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post