bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase menerbitkan instruksi terkait penggunaan batik lokal. Dengan demikian, seluruh ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menjalankan regulasi ini saban Kamis.
Dalam instruksi Nomor 188.55/1/ORG/2021 itu, disebutkan pemerintah berupaya membangun harmoni dengan pelaku usaha lokal. Di antaranya dengan mewajibkan ASN Bontang mengenakan produk-produk batik karya pengusaha lokal. Ini juga realisasi visi pemerintah Kota Bontang 2021-2024 untuk meningkatkan ekonomi daerah melalui pemberdayaan usaha masyarakat Bontang.
Masih dalam edaran itu, beberapa batik lokal yang mesti digunakan ASN. Seperti batik kuntul perak, batik beras basah, batik etam, batik bangau atau mutiara Kaltim, batik mangrove, batik enggang, dan atau batik khas Kota Bontang yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang.
Beberapa OPD mendapat pengecualian, ini sebagaimana termaktub dalam poin ke empat. Yakni tenaga pengawasan dan pengendalian Dishub Bontang, tenaga pemadam kebakaran di Disdamkartan, tenaga medis di RSUD Taman Husada, tenaga medis di puskesmas, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB).
Untuk pengadaan batik, menjadi kewenangan masing-masing OPD atau swadaya. Hal ini sebagaimana tercantum di poin ke lima. Sementara untuk implementasinya, paling lambat sejak instruksi ditandatangani Wali Kota Bontang Basri Rase, pada 29 April 2021. (*)






