• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Instruksi Wali Kota Terbit, ASN Bontang Wajib Pakai Batik Lokal tiap Kamis

by Fitri Wahyuningsih
3 Mei 2021, 13:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Tiga hari usai dilantik, Wali Kota Basri Rase menerbitkan instruksi wajib memakai batik lokal buat seluruh ASN di Bontang. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Tiga hari usai dilantik, Wali Kota Basri Rase menerbitkan instruksi wajib memakai batik lokal buat seluruh ASN di Bontang. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase menerbitkan instruksi terkait penggunaan batik lokal. Dengan demikian, seluruh ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menjalankan regulasi ini saban Kamis.

Dalam instruksi Nomor 188.55/1/ORG/2021 itu, disebutkan pemerintah berupaya membangun harmoni dengan pelaku usaha lokal. Di antaranya dengan mewajibkan ASN Bontang mengenakan produk-produk batik karya pengusaha lokal. Ini juga realisasi visi pemerintah Kota Bontang 2021-2024 untuk meningkatkan ekonomi daerah melalui pemberdayaan usaha masyarakat Bontang.

Masih dalam edaran itu, beberapa batik lokal yang mesti digunakan ASN. Seperti batik kuntul perak, batik beras basah, batik etam, batik bangau atau mutiara Kaltim, batik mangrove, batik enggang, dan atau batik khas Kota Bontang yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang.

Beberapa OPD mendapat pengecualian, ini sebagaimana termaktub dalam poin ke empat. Yakni tenaga pengawasan dan pengendalian Dishub Bontang, tenaga pemadam kebakaran di Disdamkartan, tenaga medis di RSUD Taman Husada, tenaga medis di puskesmas, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB).

Untuk pengadaan batik, menjadi kewenangan masing-masing OPD atau swadaya. Hal ini sebagaimana tercantum di poin ke lima. Sementara untuk implementasinya, paling lambat sejak instruksi ditandatangani Wali Kota Bontang Basri Rase, pada 29 April 2021. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Komitmen Tekan Emisi GRK, PKT Raih Anugerah Transparansi dan Penurunan Emisi Korporasi Terbaik 2021

Next Post

Komisi II DPRD Bontang Panggil RSUD, Terkait Kewajiban Tes Antigen Penjaga Pasien

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.