bontangpost.id – Program Polisi Rukun Warga (RW) resmi diluncurkan oleh Polres Bontang, Selasa (16/5/2023) sore. Program ini sebelumnya digagas oleh Polda Metro Jaya dan bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pembentukan polisi RW bertujuan untuk mewujudkan polisi yang responsif, komunikatif, dan dekat dengan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan pun bisa lebih cepat.
“Sebanyak 52 personel akan diturunkan untuk bertanggung jawab terhadap wilayah-wilayah yang sudah ditentukan. Jadi polisi RW bekerja sebagai mitra dari Bhabinkamtibmas,” katanya.

Adapun sebanyak 479 rukun tetangga (RT) dari tiga kecamatan di Bontang akan dibagi menurut kondisi wilayah masing-masing. Selanjutnya pembagian tersebut dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
“Satu polisi RW akan membawahi sekitar lima sampai sepuluh RT. Itu tergantung dengan tingkat kerawanan, luas wilayah, dan kepadatan penduduk,” sambungnya.
Pun ia menambahkan, dengan adanya polisi RW diharapkan bisa mendeteksi kerawanan-kerawanan lebih dini, sehingga tidak menimbulkan konflik ataupun permasalahan yang lebih besar. (*)

