bontangpost.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Penetapan ini terjadi usai Ismail diperiksa pada Selasa (6/12).
“IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan,” kata Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12).
Johannes mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Pada pemeriksaan kemarin, Ismail Bolong ducecar 62 pertanyaan oleh penyidik.
Pada hari ini, Ismail Bolong rencananya kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait pelanggaran pidana perizinan tambang. “Ya, masih mengenai perizinan,” jelas Johannes.
Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.
Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.
Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan. Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. ”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp 2 miliar, September Rp 2 miliar, dan November memberikan Rp 2 miliar,” jelasnya.
Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim. ”Saya juga memberikan bantuan Rp 200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” jelasnya.
Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022. ”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: