bontangpost.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret mantan Bupati Kutim Ismunandar.
Agenda ini berlangsung Senin (15/3/2021) sekira pukul 18.00 Wita di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dari sidang tersebut, terdakwa satu Ismunandar dan terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dengan begitu, sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Joni Kondolele, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun untuk Ismunandar dan hukuman pidana selama 6 tahun untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih. Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ismunandar dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Joni.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tambahnya.
Dua terdakwa tersebut juga diminta membayar uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima, untuk Ismunandar sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun untuk keduanya. Hukuman tambahan ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post