bontangpost.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pelaku usaha untuk merampungkan seluruh proses perizinan sebelum bisnis beroperasi. Pasalnya, masih ada perusahaan yang kedapatan beroperasi ketika izin belum rampung. Alhasil perusahaan tersebut mendapat ultimatum. Bila teguran ini diabaikan, dapat berujung pada penghentian dan penyegelan lokasi bisnis.
Kasi Pelayanan dan Non Perizinaan DPMPTSP Bontang Idrus membeberkan ada 5 perusahaan yang baru saja mendapat teguran dari pihaknya. Ke-5 perusahaan ini beroperasi dalam bidang bisnis berbeda. Ada penyedia jasa sewa menara, jasa transportasi pengangkut iso tank, perusahaan penyedia jasa pelatihan kerja, dan perusahaan penyedia material bangunan. Kelimanya mendapat teguran karena terbukti ngebet beroperasi ketika izin belum rampung.
Misalnya perusahaan penyedia jasa sewa menara. Perusahaan mendirikan menaranya di Kelurahan Loktuan. Namun ketika pendirian dilakukan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipegang. Sementara perusahaan sudah beroperasi. Ada juga perusahaan jasa transportasi pengangkut iso tank. Izin usaha paling mendasar saja, izin prinsip, belum dikantongi. Padahal ada 5 izin lain yang mestinya diurus. Izin prinsip saja belum dipegang. tapi sudah beroperasi nyaris 2,5 tahun belakang ini.
”Teguran itu kami laporkan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TPRD). Kami (DPMPTSP) hanya urus masalah administrasi, tapi kalau penindakan ada di tim itu. Yang leading sector-nya Satpol PP,” urai Idrus ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat (21/5/2021) pagi.
Baca Juga; Lebih Dua Tahun Tak Berizin, Perusahaan Jasa Transportasi Iso Tank Tetap Bisa Beroperasi
Kata Idrus, DPMPTSP memang hanya berwenang dalam menerbitkan izin. Itupun bila telah mendapat rekomendasi dari dinas teknis terkait. Sementara untuk penindakan dibahas dalam TPRD Kota. Mereka membahas dan melakukan koordinasi dalam tim. Adapun tim itu terdiri dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, BPBD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Diskop-UKMP, dan Satpol PP.
Lebih jauh, perusahaan mendapat teguran sebanyak 3 kali. Ketika teguran ini tidak diindahkan, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas. Usaha disetop total. Dan lokasi bisnis disegel.
”Eksekutor penindakan ada di Satpol PP,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post