SAMARINDA – Peringatan diberikan Dewan Pers kepada para wartawan menjelang momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Pemilu 2019. Bagi wartawan yang berniat maju menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, atau tim sukses, diharapkan untuk segera mengundurkan diri dari profesinya.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuturkan, peringatan ini diberikan menindaklanjuti banyaknya pengaduan yang masuk. Yaitu pengaduan ke Dewan Pers terkait ditemukannya sejumlah media dan wartawan partisan.
Sehingga Dewan Pers merasa perlu menegaskan kembali peran pers dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. “Pers nasional melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” kata Yosep dalam surat edarannya bernomor 01/SE-DP/I/2018.
Dalam surat edaran bertanggal 12 Januari 2018 tersebut, Yosep juga menyebut pers nasional melaksanakan perannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pun begitu, pers nasional melaksanakan peran pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tulis Yosep. Fungsi-fungsi pers nasional tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dikatakan bahwa kewajiban setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani. Dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
“Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil. Menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pilkada. Tidak justru sebaliknya, menjadi ‘pemain’ yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media,” urai Yosep mengutip Butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional (HPN) 2014 di Bengkulu.
Di sisi lain dia menyatakan, tidak dapat dimungkiri bahwa setiap warga negara punya hak asasi dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota legislatif. Termasuk wartawan sekalipun memiliki hak asasi tersebut.
Untuk itu, Dewan Pers merasa perlu kembali menegaskan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa. Serta Seruan Dewan Pers Nop. 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.
Dalam hal ini, Dewan Pers meminta kepada setiap wartawan yang memilih maju menjadi calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, atau calon legislatif untuk segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen. Hal ini juga berlaku bagi wartawan yang menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon.
“Norma yang berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakilnya, atau menjadi tim sukses, adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya,” tegas Yosep.
Hal ini dikarenakan, ketika wartawan menjadi calon kepala daerah atau wakilnya, atau menjadi bagian dari tim sukses, maka dia dianggap telah memilih berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama wartawan adalah mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik.
“Karena itu ketika seorang wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD, atau tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” tutupnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: