SANGATTA – Jadwal kampanye keempat Pasangan Calon (Paslon) yang maju ke Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2018, mengalami perubahan. Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota telah menjadwalkan kampanye masing-masing daerah. Setelah adanya KPU, Bawaslu, dan Polda Kaltim menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan kampanye Pilgub Kaltim di Sekretariat KPU Samarinda, ruang rapat lantai 2, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (28/3/2018) lalu, jadwal kampanye kemudian berubah mengikuti kesepakatan KPU provinsi.
“KPU Provinsi Kaltim, Bawaslu, Polda Kaltim, dan tim pemenangan semua pasangan calon melakukan rapat evaluasi terkait ukuran Alat Peraga Kampanye (APK), desain APK, dan bahan kampanye, serta persetujuan bukti order (pesanan) dicantumkan, jadi jadwal sepenuhnya dibuat oleh KPU provinsi yang juga berkoordinasi dengan ke 4 Paslon,” beber Lulu selaku Kasubag Teknis dan Parmas KPU Kutim saat diwawancarai belum lama ini.
Lebih lanjut, dalam hasil rapat evaluasi kampanye bersama tim paslon, disepakati baliho ukuran 4 x 6 meter, spanduk ukuran 1 x 5 meter, dan umbul-umbul paling besar 5 x 1 meter.
“Seluruh tim kampanye sepakat akan menyampaikan bukti kebutuhan kampanye seperti baliho, spanduk, dan umbul yang 150 persen, harus menyampaikan permohonan ke KPU dulu sebelum dicetak,” terangnya.
Di tempat berbeda, Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri mengatakan perihal APK tambahan, belum ada satupun tim paslon yang menyetorkan bukti terbit. Namun beberapa alat peraga nampak terpajang di ruas jalan Sangatta.
“Banyak sekali APK tambahan yang memang jatah mereka, sebanyak 150 persen sudah terpasang tanpa perizinan resmi. Karena jika mereka sudah menyurat ke KPU, pasti kami mendapat tembusan. Jadi jika mereka terus melakukan seperti ini, bisa saja kami cabut paksa lagi,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post