BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang akan mengkaji kembali peraturan penegasan terhadap para pelaksana pekerjaan dan pengangkutan material bangunan. Pasalnya, pekerjaan itu berdampak terhadap kebersihan kota dan kenyamanan warga.
Terbaru, tumpahan tanah uruk dari proyek pengerjaan jalan di Bontang Kuala. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PURPK) Bontang telah mengimbau kontraktor membersihkan kotoran di jalan dan mencuci kendaraan. Namun, karena bersifat imbauan belum ada sanksi ataupun ketegasan terkait hal tersebut.
Menanggapi itu, Sekertaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengatakan, belum mengetahui secara detail apakah hal tersebut telah tercantum dalam peraturan daerah atau peraturan wali kota.
Dia menyebut pemkot bakal melakukan kajian untuk kewajiban kontraktor membersihkan jalan dan memastikan kendaraan pengangkut tidak kotor saat masuk dan keluar area proyek.
“Kalau memang belum ada, tentu akan kami koreksi dan pertimbangkan agar masuk dalam Perwali,” ucapnya, saat ditemui, Rabu (02/07/2025).
Menurutnya, regulasi semacam ini penting agar aktivitas proyek pembangunan tidak selalu bersinggungan dengan warga.
Katanya, setelah dilakukan kajian pihaknya akan mengeluarkan pengumuman penegasan ataupun peraturan perwali itu. Agar para pelaksana proyek dan pengangkutan material seperti tanah uruk dapat mematuhi peraturan ini.
“Kalau sudah jelas aturannya, akan langsung kami informasikan ke mereka. Tujuannya supaya Bontang tetap bersih dan tertib,” katanya. (Dwi Kurniawan Nugroho)



