Dijual ke Penadah Rp 500 Ribu Per Unit
BONTANG – Berani mencuri aki baterai di objek vital nasional (Obvitnas) PT Vico Indonesia di Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Amiruddin alias Miri, harus menerima akibatnya. Timah panas Tim gabungan unit Polsek Marangkayu Polres Bontang dan Polsek Bengalon menembus kaki kiri pria 42 tahun itu dengan timah panas karena berusaha kabur ketika diminta menunjukkan komplotannya, Selasa (12/9) lalu.
Warga Desa Sambera, RT 11, itu ditangkap sendiri. Ia yang sembunyi pondok kebun karet milik warga di Desa Tepian Langsat, Kutai Timur, sedang bersama seorang remaja wanita di bawah umur berinisial WP (16). Belakangan diketahui remaja wanita itu merupakan warga Desa Perangat Baru, Marangkayu, Kukar yang dibawa kabur Miri dari rumahnya.
Usai betisnya ditembus polisi, Miri baru menurut. Dari pengakuannya, ia baru membeli tiga buah baterai dari Suriansyah alias Mansyah seharga Rp 500 ribu per unit. Padahal baterai yang dicuri dari sumur gas Vico itu nilainya Rp 5,5 juta per unit.
Dari keterang Miri, polisi akhirnya mengendus persembunyian Mansyah di wilayah Marangkayu . Penangkapan langsung dilakukan polisi, dini hari kemarin (13/9). Mansyah tak melawan karena ketika itu polisi yang membawa senjata laras panjang langsung menodongnya.
Pria 33 tahun itu pun langsung digelandang ke Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan. Selanjutnya polisi memburu pelaku lainnya, berinisial SM. SM kabur ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Mansyah di Km 10, Marangkayu.
“Tersangka Suriansyah alias Mansyah merupakan residivis kasus serupa. Pengakuannya sudah 42 unit baterai dicuri dan dijual ke penadah,” beber Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.
Pencurian baterai sumur gas Vico Indonesia dilakukan Mansyah dan SM, yang kini dalam pengejaran polisi, Senin (7/8) lalu.
“Berdasarkan laporan Vico Indonesia itu kami lakukan penyelidikan hingga mendapatkan nama tersangka Miri, yang kemudian kami kejar dan lakukan penangkapan. Nah, kebetulan Miri juga membawa kabur anak di bawah umur yang laporannya juga sudah ada di Polsek Marangkayu,” jelas Suyono.
Pendalaman penyelidikan kini tengah dilakukan polisi guna menggali komplotam pencuri aki baterai. Atas perbuatnnya pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: