bontangpost.id – Sebelum penangkapan SY (39) di Rusunawa Loktuan, Selasa (30/5/2023) pukul 22.40, Satresnarkoba Polres Bontang lebih dulu meringkus AS (49) yang merupakan kurir, dan Nu (48) pengedar narkoba.
Mereka bertiga merupakan jaringan narkoba Rusunawa Loktuan.
Baca juga; Pengedar Sabu Ditangkap di Rusunawa Loktuan, Terancam 20 Tahun Penjara
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, AS lah yang lebih dulu ditangkap.
Dia sempat mengantarkan sabu ke depan sebuah rumah kosong di Loktuan. Rupanya dia tidak sadar, pembeli saat itu ialah polisi yang tengah menyamar. Sabu 4 poket seberat 1,55 gram pun disita.
“Dia sempat buang barang buktinya itu di halaman rumah kosong, tapi kami berhasil temukan,” ungkapnya.
Tak hanya AS, satu jam setelahnya polisi turut meringkus pengedar berinisial Nu (48) warga Guntung.
Dia ditangkap dari hasil interogasi AS yang menyebut mendapat narkoba dari Nu. Dia dibekuk saat berada di depan rumah.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba 7 poket seberat 3,84 gram dan alat hisab sabu di atas meja makan. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, korek gas, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.
Atas penangkapan Nu ini lah polisi selanjutnya meringkus SY (39) di Rusunawa Loktuan, Rabu (31/5/2023) pukul 00.30.
“Mereka ini satu jaringan, tapi SY itu target operasi sudah lama,” katanya.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: