bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang pengedar narkoba di Loktuan.
SY (39) ditangkap di Rusunawa Loktuan, Rabu (31/5/2023) pukul 00.30.
Ada 14 poket sabu seberat 26,75 gram yang disita polisi.
Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan tangkapan sebelumnya di Loktuan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba di dalam rumah. Beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sedotan runcing, ponsel, dompet, dan uang hasil penjualan sekira Rp 15.700.000.
Atas perbuatannya, SY kini telah ditahan di Mapolres Bontang.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)







