• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

JATAM Desak Tindak Lanjut Kasus PT KW, Kajati Kaltim Klaim Baru Mulai Proses

by Redaksi Bontang Post
8 Desember 2025, 09:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing (berdiri) saat menjadi pemateri dalam diskusi panel tata kelola dan penegakan hukum pertambangan di Kejati Kaltim, Kamis (4/12/2025). (Bayu/KP)

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing (berdiri) saat menjadi pemateri dalam diskusi panel tata kelola dan penegakan hukum pertambangan di Kejati Kaltim, Kamis (4/12/2025). (Bayu/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Diskusi panel terkait tata kelola dan penegakan hukum sektor pertambangan yang digelar Kejati Kaltim pada 4 Desember 2025 berubah menjadi ruang autokritik. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim memanfaatkan forum tersebut untuk menagih komitmen aparat penegak hukum.

Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing, mengungkap laporan mereka yang sudah enam bulan belum mendapat perkembangan. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pengabaian reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan tambang di Kutai Barat (Kubar) berinisial PT KW.

Menurut temuan JATAM, izin operasi perusahaan tersebut berakhir pada 21 Desember 2023, namun tidak satu pun kewajiban pascatambang dilaksanakan. Padahal aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, khususnya Pasal 21, mewajibkan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan berakhir.

“Berani tidak Kejati menindak ini,” ujar Mustari.

Saat mendampingi warga Desa Geleo Asa di Barong Tongkok, JATAM menemukan PT KW meninggalkan lahan terbuka seluas 37,5 hektare, termasuk tiga lubang tambang dengan luas total 6,4 hektare, setara sekitar 12 kali lapangan sepak bola.

Baca juga ; 6,4 Hektare Lubang Tambang Terbengkalai di Kutai Barat, JATAM; Ini Bukan Administrasi, Ini Kejahatan

Selepas acara, Kajati Kaltim Supardi menyebut laporan tersebut baru diekspose jajarannya pada 1 Desember 2025. “Sudah saya sampaikan ke teman-teman JATAM, prosesnya sedang berjalan. Baru diekspose Senin (1/12/2025),” ujarnya.

Supardi belum membeberkan detail penanganan karena masih tahap awal. Ia menegaskan, penyidik perlu menelusuri ada tidaknya keterlibatan pejabat dalam laporan tersebut.

“Karena korupsi pasti melibatkan unsur negara,” kata mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan Negara pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI itu.

Menurutnya, bukan mustahil kasus ini masuk ranah tindak pidana khusus meski tanpa keterlibatan pejabat. Namun proses pengusutannya lebih panjang.

“Makanya lebih mudah menangani yang ada keterlibatan negara ketimbang swasta murni,” tutupnya. (KP)

Tags: PT KW
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banjir Rendam Tiga Desa di Karangan Kutim, Ketinggian Air Capai Pinggang Orang Dewasa

Next Post

Tekanan Pipa Induk Turun, Jargas Bontang Padam Sejak Pagi

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.