SANGATTA – Panwaslu Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan masa tenang kampanye pada tanggal 24 Juni hingga hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018 mendatang.
Menurut Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri,pengawasan masa tenang akan diperketat guna mencegah kemungkinan sejumlah pelanggaran terjadi.
“Setelah lebaran, kami akan laksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder dan tim sukses untuk membahas persiapan masa tenang,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/6).
Dia menjelaskan tanggal 23 Juni 2018, tepat pukul 00.00 Wita, atau telah memasuki tanggal 24 Juni 2018, setiap paslon dilarang melakukan aktivitas kampanye apapun.
“Kami pastikan saat memasuki masa tenang tidak ada satupun paslon berkampanye dengan cara apapun. Terlebih Alat Peraga Kampanye (APK), dipastikan harus bersih, minimal H-4 pelaksanaan pemilihan,” kata dia.
Dirinya berharap pada tim pemenangan agar dapat lebih berperan aktif menyambut masa tenang dan mendekati pesta demokrasi. Agar terjaganya situasi yang kondusif.
“Inilah tujuan kami mengundang tim sukses, diharap mereka bisa mengerti tujuan pencopotan APK agar tidak ada selisih paham. Lebih bagus lagi jika mereka mau mencopotnya sendiri,” terangnya.
Ketika ditanya perihal kampanye saat hari raya Idul Fitri, dirinya mengaku tidak mengetahui persis aturan yang berlaku. Namun menurutnya hal tersebut harus sesuai dengan perizinan KPU dan sepengetahuan Panwaslu.
“Semua aturan tentang kampanye sudah baku. Baik kampanye akbar, maupun rapat umum, hingga kampanye di hari raya semua harus seizin KPU kemudian kami yang mengetahui. Agar bisa diawasi,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post