JKN-KIS Ditenggat 2019

Nurifansyah(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Terancam Tidak Bisa Urus SIM

SAMARINDA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Samarinda terus mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya bila sampai 2019 belum juga terdaftar dalam program ini, akan terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan umum.

“Bila belum terdaftar dalam JKN, warga dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan umum. Seperti pembuatan SIM, STNK, atau keperluan administrasi lainnya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Nurifansyah kepada Metro Samarinda.

Sanksi ini merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Sesuai pasal 9 ayat 1 dan 2, sanksi ini tidak dikenakan pada semua kelompok. Melainkan berlaku hanya bagi pekerja bukan penerima upah atau masyarakat informal. Bila hingga 1 Januari 2019 belum juga terdaftar dalam JKN, jangan harap bisa mendapatkan pelayanan umum dari pemerintah.

Pelayanan umum yang tidak bisa dinikmati itu meliputi pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Sanksi ini tidak berlaku bagi pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) yang memenuhi persyaratan dalam program jaminan sosial.

“Untuk pegawai atau pekerja yang belum terdaftar sebagai anggota JKN, yang akan terkena sanksi adalah perusahaan atau pemberi kerjanya,” tambah pria yang karib dipanggil Ifan ini.

Berdasar PP tersebut, ada sederetan sanksi kepada perusahaan atau pemberi kerja yang lalai mendaftarkan pekerjanya ke JKN. Perusahaan terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan publik tertentu. Di antaranya perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, dan IMB.

Karenanya BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi akan pentingnya JKN-KIS bagi masyarakat. Dengan konsep gotong royong, keberadaan JKN-KIS membantu masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Ifan pun mengimbau para peserta JKN untuk tertib dalam pembayaran iuran setiap bulannya.

“Karena pendanaan JKN ini berasal dari para peserta JKN itu sendiri. Jadi bila pembayaran iuran terganggu, yang dirugikan juga peserta JKN,” terangnya.

Kata Ifan, sejauh ini tingkat kolektivitas pembayaran JKN yang ditangani BPJS Cabang Samarinda mencapai 70 persen. Artinya, masih ada sebagian masyarakat peserta JKN yang menunggak iuran. Dia pun tidak menampik bila kesadaran masyarakat dalam membayar iuran dinilai masih kurang. Hal ini merupakan PR BPJS kesehatan untuk gencar sosialisasi agar pendanaan JKN bisa sustainable.

“Membayar iuran ini adalah bagian kewajiban warga negara. Jadi jangan tidak bayar iuran. Dibutuhkan kesadaran nasional seluruh peserta untuk tertib dan menjaga kesinambungan program ini. Karena kalau ini tidak berkesinambungan, yang rugi ya rakyat Indonesia,” pungkas Ifan. (luk)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor