bontangpost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas telah menyatakan bahwa dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024. Namun, Jokowi mengingatkan, untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak,” kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh,” lanjutnya.
Bagi Jokowi, Presiden merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik. Hal tersebut disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan soal netralitas menteri dalam Pemilu 2024.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ucap Jokowi.
Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan capres-cawapres. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Dalam Pasal 299 UU Pemilu menegaskan, presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.
Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Pejabat negara nonparpol juga bisa berkampanye selama ia didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU.
Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara. Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara.
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1).
Sementara, dalam Pasal 282 dan 283 pun mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Menurut Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Meski presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan mobil hingga rumah dinas ketika berkampanye, namun aturan itu tak berlaku bagi fasilitas pengamanan para pejabat.
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post