• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilihan DPRD Boleh Gabung Pilkada

Yang Wajib Serentak Hanya Pilpres, Pileg DPR dan DPD

by M Zulfikar Akbar
27 Februari 2020, 18:30
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Tafsir atas desain keserentakan pemilu akhirnya menemui kejelasan. Meski gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ditolak, namun dalam putusannya Mahkamah Konstisusi (MK) menjelaskan desain keserantakan konstitusional yang bisa digunakan dalam Pemilu mendatang.

Dalam penjelasannya, MK menegaskan keserentakan pemilu tidak harus menggabungkan pemilihan Presiden, pemilihan DPR, pemilihan DPD, pemilihan DPRD Provinsi dan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Namun yang wajib dibarengkan hanya pemilihan Presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD. Pasalnya, menggabungkan tiga pemilu tersebut dibutuhkan sebagai upaya memperkuat sistem presidensial yang dipilih Indonesia.

Oleh karenanya, peninjauan dan penataan ulang desain keserentakan untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilu dalam praktik sistem pemerintahan presidensial.

“Yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat yaitu DPR dan DPD dengan pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta.

Sementara untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota, MK memberikan keleluasaan. Boleh digabungkan ataupun dipisahkan dari pemilu nasional. Tergantung mana yang lebih tepat.

Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan beberapa alternatif terkait desain keserentakan yang bisa digunakan. Mulai dari menggabungkan pemilihan DPRD ke pemilu nasional, hingga menggabungkan pemilihan DPRD ke pilkada.

Baca Juga:  Pemkot Harapkan Demokrasi 2019 Berjalan Lancar

Berbagai alternatif tersebut, kata Saldi, bisa dipilih oleh pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI. “Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilihan serentak di antara varian pilihan model yang telah dipertimbangkan,” kata Saldi.

Meski demikian, dalam menentukan desain mana yang akan dipilih, MK memberikan sejumlah warning kepada DPR dan Pemerintah. Pertama, pemilihan model dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang terkait dengan kepemiluan. Kedua, perubahan UU harus dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk mensimulasi berbagai alternatif sebelum perubahan dilaksanakan.

Ketiga, memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia demi terciptanya pemilu yang berkualitas. Keempat, memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak politiknya.

“Kelima, tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Perludem menggugat pasal 167 ayat 3 dan pasal 347 ayat 1 UU Pemilu, serta pasal 3 ayat 1 dan 201 ayat 7 dan ayat 9 UU Pilkada. Pada intinya, Perludem menghendaki keserentakan pemilu hanya dibagi menjadi dua gelombang. Pertama Pemilu nasional yang terdiri dari Pimilihan Presiden, Pemilihan DPR, dan Pemilihan DPD. Kedua, pemilu daerah yang terdiri dari Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati/Walikota, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Kampus ini Punya Aplikasi Quick Count Berbasis Web untuk Pilkada Kota Batu

Saat dikonfirmasi terkait putusan MK, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, meski ditolak, pihaknya cukup puas dengan putusan tersebut. Pasalnya, dengan adanya tafsir dari MK, hal itu memberikan kejelasan di tengah kegamangan dalam merumuskan revisi UU Pemilu tahun ini.

“Dan apa yang kita minta juga masuk dalam alternatif keserentakan yang tadi disebutkan MK,” ujarnya.

Fadli menambahkan, putusan MK memberikan batasan yang sangat mendasar soal desain pemilu di Indonesia. Di mana dikatakan bahwa pemilu yang konstitusional itu pemilu yang menyerentakkan pemilihan DPR, DPD dan presiden.

“Itu yang tidak boleh dipisahkan. Untuk DPRD, kepala daerah, MK memberikan pilihan silahkan pembentuk UU yang memilih,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, adanya batasan untuk tidak memberikan beban secara teknis ke penyelenggara, pemilih dan peserta juga menjadi petunjuk bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan. Perludem sendiri mengusulkan pemilu serentak dibagi ke dua golongan. Sehingga pemilu borongan yang mengakibatkan banyak korban dalam Pemilu 2019 tidak lagi terjadi.

Baca Juga:  Gubernur Imbau Paslon Bertanggungjawab Keamanan

Pria berdarah Minang itu juga meminta Pemerintah dan DPR untuk membahas desain RUU Pemilu secara komprehensif. Sehingga konsepnya bisa dijalankan dalam waktu yang lama. Tidak berubah-ubah setiap lima tahun sekali sebagaimana diingatkan MK.

Sementara itu, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, posisi pemerintah saat ini dalam posisi menunggu. Sebagaimana kesepakatan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, RUU Pemilu menjadi inisiatif DPR.

“Draf rancangan UU Pemilu nanti datangnya dari DPR,” ujarnya.

Terkait berbagai alternatif keserentakan yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti, Bahtiar belum bisa menyampaikan mana yang paling tepat. Saat ini, kajian masih dilakukan. Namun dia menegaskan, opsi apapun masih sangat terbuka.

“Itu-itu bagian-bagian yang kita didiskusikan,” imbuhnya.

Pria asal Bone itu menambahkan, draf RUU Pemilu diharapkan bisa segera disampaikan ke pemerintah. Usai draf masuk, nantinya dilakukan sinkronisasi dengan ide-ide dari pemerintah. Kemendagri menargetkan pembahasannya bisa dimulai setidaknya pada bulan Mei tahun ini. Sehingga diharapkan dapat selesai pada tahun 2011 sebelum tahapan Pemilu dimulai pertengahan tahun 2022 mendatang. (far/kpg)

Source: Prokal
Tags: mahkamah konsitusipemilupilkadauu pemilu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Masjid Dibakar, Toko Dijarah, Bentrok Delhi Renggut 23 Nyawa

Next Post

Lapas Bontang Gandeng Media, Informasikan Program Pembinaan ke Warga

Related Posts

Sering Berujung Pecah Kongsi, DPR Desak Kemendagri Tegaskan Tugas dan Hak Keuangan Wakil Kepala Daerah
Nasional

Sering Berujung Pecah Kongsi, DPR Desak Kemendagri Tegaskan Tugas dan Hak Keuangan Wakil Kepala Daerah

1 Juli 2026, 19:46
PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bontang

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

8 Desember 2025, 20:32
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

DPR Sepakat, Jika Kotak Kosong Menang akan Pilkada Ulang

11 September 2024, 18:00
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Kaltim

Ada 29 Bapaslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Serentak Se-Kaltim, Ini Daftarnya

31 Agustus 2024, 16:37
MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024, 16:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.