• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Sering Berujung Pecah Kongsi, DPR Desak Kemendagri Tegaskan Tugas dan Hak Keuangan Wakil Kepala Daerah

by BontangPost
1 Juli 2026, 19:46
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (FOTO: Humas DPR RI)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (FOTO: Humas DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertegas pembagian tugas, kewenangan, dan hak keuangan wakil kepala daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis, efektif, dan akuntabel.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Kemendagri bersama Aswakada perlu memperkuat pembinaan, koordinasi, dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar pelaksanaan pemerintahan berjalan lebih efektif.

Dorongan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Aswakada untuk terus memperkuat pembinaan, koordinasi, dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis, efektif, akuntabel, serta mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dapil Bisa Berubah

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy meminta segera mengambil langkah melalui penyempurnaan regulasi di tingkat pemerintah tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempertegas pengaturan mengenai posisi keuangan wakil kepala daerah melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

“Yang saya sarankan melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, pertegas posisi keuangan para wakil kepala daerah. Itu dulu, sehingga tidak bertubrukan dengan ketentuan di Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan yang dilakukan Kemendagri juga perlu diperkuat agar tidak sebatas memberikan imbauan, melainkan memastikan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas wakil kepala daerah benar-benar dijalankan oleh kepala daerah.

Rifqinizamy menjelaskan, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah memang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Namun, karena prioritas legislasi tahun 2026 masih difokuskan pada RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu, pemerintah didorong menyempurnakan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sebagai solusi jangka pendek.

Baca Juga:  MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan pemerintah akan mempertegas pendelegasian kewenangan dari kepala daerah kepada wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dasarnya telah diatur dengan proporsi berbeda.

Menurut pemerintah, persoalan yang lebih sering muncul bukan terkait hak keuangan, melainkan pembagian tugas dan kewenangan yang sangat dipengaruhi hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi II DPR RI akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas rancangan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang telah disempurnakan.

“Kami pastikan nanti pada waktunya ketika draft-nya sudah diperbaiki kita akan panggil sebagai bagian dari tindak lanjut RDPU pada kesempatan hari ini,” tandas Rifqinizamy. (riz/kpg)

Baca Juga:  Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Tags: kepala daerahKonflik Kepala Daerahpilkada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lulusan SLB Bontang Diusulkan Dibekali Surat Keterangan Kelayakan Kerja

Next Post

Revisi RTRW Bontang Hadirkan Proyek Baru, Jalan Tol Hingga Air Baku Ikut Masuk

Related Posts

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bontang

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

8 Desember 2025, 20:32
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

DPR Sepakat, Jika Kotak Kosong Menang akan Pilkada Ulang

11 September 2024, 18:00
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Kaltim

Ada 29 Bapaslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Serentak Se-Kaltim, Ini Daftarnya

31 Agustus 2024, 16:37
MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024, 16:30
Mahar Politik
Opini

Mahar Politik

17 Mei 2024, 15:04
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada

16 Mei 2024, 16:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.