• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Catatan Opini

Mahar Politik

by Redaksi Bontang Post
17 Mei 2024, 15:04
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ditetapkan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Sementara pendaftaran pasangan calon baru akan mulai dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Meski demikian, proses menuju hari-H (D-Day) pendaftaran calon tersebut diwarnai dengan beragam dinamika politik yang membutuhkan respon publik secara luas.

Salah satunya berkenaan dengan pembukaan pendaftaran bakal calon yang dilakukan oleh berbagai partai politik. Ini berkaitan dengan erat dengan perahu yang akan digunakan dalam pendaftaran calon nanti.

Pendaftaran pasangan calon dalam pilkada sendiri, dapat dilakukan melalui dua pintu. Yakni melalui pintu dukungan partai politik atau melalui pintu jalur perseorangan.

Namun dengan persyaratan dukungan calon perseorangan “begitu berat”, opsi ini cenderung hanya dijadikan alternatif. Pada akhirnya perahu melalui partai politik inilah yang jadi opsi utama dan banyak diperebutkan.

Dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), disebutkan bahwa, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Baca Juga:  RESMI! PAN-PKS-Gerindra Umumkan Bakal Cagub dan Cawagub. Siapa dari Kaltim?

Mahar Politik

Tidak ada makan siang yang gratis, ujar Milton Friedman dalam bukunya yang berjudul “There’S No Such Thing as a Free Lunch”.

Ungkapan ini menyiratkan bahwa meskipun sesuatu, seperti makan siang, mungkin tampak gratis bagi seseorang, namun sebenarnya tidak gratis. Ada biaya yang disertakan di dalamnya.

Apakah biaya tersebut dibayar melalui cara lain selain uang tunai secara tradisional, seperti biaya peluang, atau mungkin orang lain yang membayar biaya tersebut.

Intinya, ujar-ujar ini seolah ingin menegaskan jika tidak ada sesuatu pun dalam hidup ini yang gratis.

Demikian pula dalam konteks pencalonan dalam pilkada, apakah Anda percaya jika dalam pendaftaran bakal calon yang dibuka oleh partai politik, tidak memungut biaya sama sekali? Mustahil.

Perahu atau kendaraan tidak mungkin ditukar secara gratis. Terlebih di tengah situasi partai politik hari ini yang cenderung “bermental pragmatis” dan mengalami “deideologisasi” alias “kering secara ideologis”.

Faktanya, dalam banyak kasus, rata-rata partai politik mematok sejumlah tarif tertentu kepada para pendaftar. Bahkan tidak sedikit yang secara terang-terangan menyebut nominal tertentu.

Baca Juga:  Ekonomi Sulit, Money Politic Diprediksi Naik

Alasannya pun beragam, mulai dari untuk biaya pendaftaran, biaya kampanye, biaya administrasi, biaya saksi, dan lain-lain. Ada semacam relasi simbiosis mutualisme antara partai politik dengan para pendaftar yang membutuhkan perahu dalam Pilkada.

Ini yang menjadi celah politik transaksional dalam pendaftaran bakal calon yang dilakukan oleh partai politik, atau yang kerap kali kita sebut sebagai “mahar politik”.

Hal ini pula yang seringkali mebuat “aksi borong dukungan partai” terjadi diberbagai daerah.

Fenomena ini jamak terjadi, sebab proses pendaftaran di internal partai politik, lebih kuat nuansa tawar-menawar dan jual-beli, dibandingkan mempertebal ide, gagasan, dan program para pendaftar.

Jadi siapa pun yang pada akhirnya didukung oleh si partai politik, biasanya “tebal modal, tipis gagasan”.

Integritas Pilkada

Secara normatif, praktik mahar politik ini diharamkan dalam UU Pilkada. Bahkan dikualifikasi sebagai tindak pidana.

Dalam ketentuan Pasal 187B UU Pilkada, disebutkan bahwa, “anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”.

Baca Juga:  17 Ribu Pemilih Pemula Jadi Rebutan

Frase “proses pencalonan” itu harus dimaknai sebagai aktivitas pencalonan dari hulu ke hilir. Yakni sejak saat pendaftaran bakal calon dilakukan oleh partai politik hingga penetapan pasangan calon secara resmi oleh KPU.

Ancaman pidana ini tidak hanya penerima imbalan, dalam hal ini partai politik sebagai subjek hukum. Tapi juga berlaku bagi pemberi imbalan dalam proses pencalonan, baik orang perorangan maupun lembaga, sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 187C UU Pilkada.

Intinya, proses transaksional dalam bentuk mahar politik pada proses pencalonan, sejak dari hilir hingga ke hulu proses, harus secara tegas diawasi. Partai politik harus berkomitmen untuk menghindari mahar politik ini.

Agar pilkada ini tidak dirusak oleh perilaku korup para pemainnya. Mirisnya, bau busuk mahar politik ini sudah tercium, bahkan jauh sebelum pendaftaran calon secara resmi di KPU.

Pada sisi yang lain, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) tidak boleh menjadi patung yang pasif menunggu laporan.

Bawaslu harus mengambil inisiatif mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada partai politik, agar menjaga integritas Pilkada dengan tidak menerima mahar politik. Dengan cara itulah marwah Pilkada dapat dikawal dengan baik. (riz)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mahar politikpilkada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dispoparekraf Bakal Bentuk Tim Terpadu, Fokus Atasi Kebersihan dan Keamanan Beras Basah

Next Post

Gunung Semeru Lima Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 900 Meter

Related Posts

Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

DPR Sepakat, Jika Kotak Kosong Menang akan Pilkada Ulang

11 September 2024, 18:00
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Kaltim

Ada 29 Bapaslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Serentak Se-Kaltim, Ini Daftarnya

31 Agustus 2024, 16:37
MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024, 16:30
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada

16 Mei 2024, 16:00
Caleg Pemenang Pileg Tak Perlu Mundur jika Maju di Pilkada
Kaltim

Caleg Pemenang Pileg Tak Perlu Mundur jika Maju di Pilkada

16 April 2024, 15:00
Pilbup Kutim Mulai Panas, Ardiansyah–Kasmidi Dikabarkan Berpisah, Arfan Punya Peluang
Kaltim

Pilbup Kutim Mulai Panas, Ardiansyah–Kasmidi Dikabarkan Berpisah, Arfan Punya Peluang

25 Maret 2024, 16:00

Terpopuler

  • RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    RTRW Bontang Dirombak, Kawasan Industri Diusulkan di Bontang Lestari, Tambang Rakyat Gugur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bontang Geram Data Kartu Kuning Tak Siap Saat Sidak, Disnaker Bakal Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Bontang Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja 2026 Bebas ‘Orang Dalam’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelajar SMPN 5 Bontang Ukir Prestasi, Borong Juara di Kejurnas Karate Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.