• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

by Redaksi Bontang Post
30 Mei 2024, 16:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materi batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah

“Kabul permohonan,” demikian dikutip dalam Direktori Putusan MA, Kamis (30/5).

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga:  Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, bberusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusan ini MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Tak Resah Pilkada Kurang Semarak

Sehingga, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pilkada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Verifikasi Administrasi Jalur Independen Diperpanjang, Ada Peluang Tambah Dukungan

Next Post

Komitmen Jaga Ekosistem Perairan, Pupuk Kaltim Turunkan Ratusan Media Terumbu dan Tukik di Maratua

Related Posts

Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

DPR Sepakat, Jika Kotak Kosong Menang akan Pilkada Ulang

11 September 2024, 18:00
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Kaltim

Ada 29 Bapaslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Serentak Se-Kaltim, Ini Daftarnya

31 Agustus 2024, 16:37
Mahar Politik
Opini

Mahar Politik

17 Mei 2024, 15:04
Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada
Nasional

Final, Caleg Terpilih Harus Mundur saat Maju Pilkada

16 Mei 2024, 16:00
Caleg Pemenang Pileg Tak Perlu Mundur jika Maju di Pilkada
Kaltim

Caleg Pemenang Pileg Tak Perlu Mundur jika Maju di Pilkada

16 April 2024, 15:00
Pilbup Kutim Mulai Panas, Ardiansyah–Kasmidi Dikabarkan Berpisah, Arfan Punya Peluang
Kaltim

Pilbup Kutim Mulai Panas, Ardiansyah–Kasmidi Dikabarkan Berpisah, Arfan Punya Peluang

25 Maret 2024, 16:00

Terpopuler

  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pipa Induk Bocor Akibat Pekerjaan Drainase, 3.000 Pelanggan PDAM di Bontang Baru Terkena Dampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Motor Curian, Warga Tanjung Laut Bontang Selundupkan 700 Gram Sabu dari Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis di Bontang Dilaksanakan Pekan Depan, Baru Menyasar 50 Persen Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.