bontangpost.id – Syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah kini kian longgar. Mahkamah Konstitusi (31/5) telah mengoreksi aturan pasal 7 ayat 2 UU Pilkada, terkait syarat calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam lampiran penjelasan, perbuatan tercela itu di antaranya pelaku judi, mabuk, pemakai dan pengedar narkotika, berzina, hingga perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Melalui putusan nomor 2/PUU-XX/2022, MK merevisi aturan pasal tersebut.
Perkara itu diajukan oleh Hardizal, eks bakal calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Dia gagal maju Pilkada 2020 setelah empat partai mengalihkan dukungan. Penyebabnya, Hardizal berstatus mantan terpidana kasus narkotika.
Dalam putusannya, MK menyebut norma pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yakni bagi seseorang yang telah mendapat putusan dan tuntas menjalani masa pidana. ”Serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Dengan demikian, sepanjang yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa kurungan dan bersedia mengumumkan riwayatnya secara terbuka, maka dapat menjadi calon kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, MK pernah mengeluarkan putusan Nomor 56/PUU-XVIII/2019. Di mana saat itu MK memberikan kesempatan kepada terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara untuk kembali ikut kontestasi politik.
Jika yang mendapat hukuman lebih berat saja masih diberi kesempatan, sementara terpidana perbuatan tercela yang relatif ringan tidak diperlakukan sama, maka akan terjadi disparitas perspektif keadilan hukum. ”Dengan demikian, untuk memenuhi adanya kepastian hukum dan rasa keadilan, tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah selain memberi kesempatan yang sama,” ujarnya.
Atas dasar itu, MK tetap membolehkan SKCK menjadi syarat sah administrasi pendaftaran. Dokumen itu bisa digunakan untuk melihat apakah seseorang pernah berbuat tercela atau tidak. Meski demikian, SKCK itu tidak boleh menjadi penghalang bagi calon kepala daerah ikut pilkada.
Putusan itu menambah peluang para eks terpidana untuk maju pilkada. Sebelumnya, melalui putusan nomor 56 tahun 2019, mantan koruptor juga bisa maju pilkada, asalkan statusnya sudah keluar dari penjara dalam durasi 5 tahun. (far/bay)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post