SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kasus menantu bunuh mertua, akan memasuki babak akhir. Pasalnya dijadwalkan, Rabu (22/3) ini agenda sidang akan memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan sekira pukul 14.00 Wita itu di Ketuai Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat.
Seperti diketahui, Ju (38) tega membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim, Sabtu 29 Oktober 2016. Diduga JU marah lantaran keinginan rujuk dengan anak korban ditolak. Sehingga, pelaku yang gelap mata pun langsung mengejar korban dan menikam bagian perut dan dada korban hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur ke arah Muara Wahau. Jajaran Satreskrim Polres Kutim yang melakukan pengejaran pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah delapan jam.
“Ya besok jadwal sidangnya. Agendanya pembacaan tuntutan,” ucap Kejari Sangatta Mulyadi didampingi JPU Mahdi, Selasa (21/3) kemarin.
Dia menerangkan, dari beberapa sidang sebelumnya terungkap beberapa fakta terkait kasus pembunuhan berencana tersebut. Diantaranya, terdakwa mengakui jika dia sengaja membunuh korban karena niatnya ingin rujuk dengan anak korban ditolak sang mertua. Begitu juga keinginan terdakwa yang meminta hak asuh atas kedua anaknya yang juga mendapat penolakan.
“Jadi niatnya itu, minta agar bisa mengasuh dua anaknya. Bahkan, sebelumnya, terdakwa juga sudah diberikan sebidang tanah oleh orang tuanya sebagai modal untuk berkebun, jika bisa rujuk kembali dengan istrinya. Namun, saat bertemu mertuanya justru dimarahi,” ucap Mahdi membeberkan pernyataan terdakwa dalam persidangan.
Selain itu, lanjut dia, emosi terdakwa juga terpancing karena sikap korban. Apalagi, selama menikah dengan anak korban, terdakwa selalu dimarahi sang mertua. Sehingga, hal itu juga yang membuat terdakwa nekat membunuh korban.
“Jadi, bisa dibilang itu akumulasi dari emosi terdakwa yang disimpan sejak lama, eampai akhirnya meledak dengan nekat membunuh sang mertua,” sebutnya.
Meskipun begitu, lanjut Mahdi, sikap pelaku yang sengaja membawa senjata tajam dari rumah, kemudian sempat mengancam hingga menghabisi korban menjadi salah satu faktor pemberat. Itu sebabnya, dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa dijerat dakwaan primer, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Saat berada di rumah korban, pelaku sempat mengeluarkan badik yang dibawanya. Karena hal itu korban pun lari, kemudian terdakwa langsung mengejarnya. Nah, saat berhasil mengejar korban, terdakwa langsung menusukkan badiknya ke arah belakang korban. Dan satu tusukan lagi, tepat berada di jantung korban, yang membuatnya langsung meninggal dunia,” jelas Mahdi. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: