Terkait Vonis PT yang Ringankan Hukuman Suwardi
SANGATTA – Proses hukum terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,026 kilogram (Kg) yang menjerat Suwardi bin Nipon (43) masih terus berlanjut. Sebab, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang meringankan vonis seumur hidup menjadi pidana penjara 18 tahun, langsung disambut upaya hukum lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
“Ya sesuai arahan pimpinan, kami (JPU) langsung mengajukan kasasi. Pengajuannya sudah dilakukan, Jumat (5/5) lalu,” ucap Kajari Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidum Amanda, Rabu (10/5) kemarin.
Disinggung, terkait pertimbangan upaya hukum itu diambil, Amanda mengatakan semuanya tertuang dalam memori kasasi yang nantinya diajukan.
“Saat ini memori bandingnya, sedang dalam proses penyusunan. Secepatnya akan kami ajukan ke MA melalui PN Sangatta,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona membenarkan pengajuan kasasi JPU sudah diterima pihaknya. Menurut dia upaya hukum yang diambil tersebut merupakan wajar karena memang hak dari JPU.
“Iya sudah mengajukan kasasi,” sebut Andreas.
Seperti diketahui, PT Kaltim mengabulkan upaya banding yang dilakukan Suwardi dengan memberi keringanan hukuman menjadi penjara 18 tahun. Sementara, pada vonis ditingkat PN Sangatta, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Karena perbuatannya terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika. Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan, semata-mata berdasarkan unsur keadilan. Karena majelis hakim menilai bahwa kasus peredaran narkoba 14,026 kilogram ini terputus mata rantainya di tengah jalan atau tidak tuntas. Sebab, terdakwa ini hanya merupakan kurir. Sementara pemilik barang yang meminta mengambil narkotika di Samarinda termasuk bandar besar yang disinyalir dari Malaysia, belum terungkap.
Sementara itu, rekan Suwardi yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup langsung menerima putusan tersebut dan kini tengah menjalani sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post