bontangpost.id – Tiga pemuda di Marangkayu ditangkap polisi, usai ketahuan melakukan tindak pidana pencurian.
Tiga tersangka As, Em, dan Ha mencuri solar cell dengan modus potong kabel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sumur sambera, Desa Perangat Selatan, Marangkayu.
Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi pelapor yang merupakan petugas keamanan di perusahaan tersebut melakukan penyelidikan terkait pencurian di PT PHSS.
Dia menyamar sebagai pembeli solar cell dan sepakat bertemu dengan salah satu tersangka yakni Em.
“Dari situ ketahuan kalau solar cell itu memang punya perusahaan yang dicuri,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dia mengambil barang itu di belakang rumahnya. “Memang rumahnya berdekatan dengan sumur Sambera,” katanya.
Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian Rp 4 juta.
Kini ketiganya telah mendekam di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post