• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Maling Ayam di Bontang Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

by Lutfi Rahmatunnisa'
16 Februari 2023, 14:43
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Aloysius Jefrianus Pilipus Bari terdakwa kasus pencurian

Aloysius Jefrianus Pilipus Bari terdakwa kasus pencurian

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tindak pidana pencurian.

Aloysius Jefrianus Pilipus Bari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ayam dalam keadaan yang memberatkan.

Pria yang juga seorang residivis itu telah mencuri 9 ekor ayam jenis joper milik Salam yang merupakan warga Jalan Bukit Pasir, RT 01, Kelurahan Gunung Telihan hingga menimbulkan kerugian Rp 5 juta.

“Akibat perbuatannya ia dijatuhkan kurungan penjara selama dua tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berkurang tiga bulan dari tuntutan sebelumnya,” ucap Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidarta.

Sementara itu, seorang residivis pada 2019 dan 2021 Henderiawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:  Maling Ponsel di Jalan Poros Bontang Dibui

Baca juga; Dua Terdakwa Maling Ayam dan Rokok di Bontang Dituntut 2 Tahun Penjara

Ia terbukti mencuri rokok di sebuah ruko di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api pada 7 November 2022. Akibat perbuatannya kerugian yang diderita korban sebesar Rp 400 ribu.

Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan 1,5 tahun penjara. Diketahui putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun 3 bulan.

Adapun hal yang meringankan hukumannya, karena terdakwa berlaku sopan saat persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Keputusan ini diambil majelis hakim dengan beberapa pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Maling ayamMaling rokokpencurian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Ke-10 Operasi Keselamatan Mahakam, 533 Pengendara Kena Tegur

Next Post

Pemkot Bontang Usul Pembangunan Rumah Susun bagi PNS di Bontang Lestari

Related Posts

Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online
Kriminal

Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

17 April 2026, 16:07
Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online
Bontang

Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

15 April 2026, 08:24
Curi Helm di Lima Lokasi, Warga Tanjung Laut Bontang Dibekuk Polisi
Kriminal

Curi Helm di Lima Lokasi, Warga Tanjung Laut Bontang Dibekuk Polisi

4 April 2026, 13:23
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, Pencuri Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Diburu
Kriminal

Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, Pencuri Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Diburu

17 Maret 2026, 19:11
Pencuri Tas Berisi Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Ternyata Beraksi Sendiri
Kriminal

Pencuri Tas Berisi Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Ternyata Beraksi Sendiri

17 Maret 2026, 09:34
Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang
Kriminal

Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

16 Maret 2026, 22:48

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.