bontangpost.id – Seorang pria paruh baya diringkus polisi. Penangkapan dilakukan dari hasil pengembangan kasus Warga Kanaan yang ditangkap, Rabu (31/3/2021) lalu akibat terbukti menjual barang haram narkotika.
JL mengaku mendapat sabu dari SY (56) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Polisi akhirnya meringkus tersangka, tak lama setelah penangkapan JL.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menyebut, narkoba sebanyak 9 bungkus atau seberat 5,08 gram yang sempat disembunyikan di semak-semak oleh JL di sekitar wilayah Kanaan, Bontang Barat didapat dari SY, yang rencananya akan dijual kepada pelanggan yang sudah memesan barang haram tersebut.
“Kami tangkap dia di Kanaan. Domisilinya di sana,” ungkap AKP Suyono.
SY kemudian digelandang ke kantor polisi. Tanpa perlawanan. Dia juga mengakui, barang haram itu merupakan miiknya.
Kini JL dan SY telah ditahan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman 5 tahun penjara,” tandas Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: