• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Tembus 1.579 Orang

by BontangPost
3 November 2020, 21:51
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Langgar prokes bisa kena denda. (Adiel Kundhara/KP)

Langgar prokes bisa kena denda. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 1.579 dalam kurun dua bulan belakangan. Namun, belum ada satupun pelanggar yang diganjar hukuman berat. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Basri mengatakan saat ini pelanggar masih diberi sanksi berupa hukuman fisik, sosial, maupun administrasi.

“Masih sebatas push-up, pembacaan janji patuh protokol kesehatan, hingga menyapu lingkungan,” kata Basri.

Jika mengacu Perwali 21/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan terdapat tiga sanksi berat. Baik bagi pelanggar secara personal maupun pelaku usaha.

Terkhusus individu ancaman jika mengabaikan prokes bisa dikenakan tindakan polisional. Berupa penahanan sementara selama 1×24 jam. Tertuang dalam Pasal 7 Ayat 5.

Baca Juga:  Tim Satgas Covid-19: Anak Muda Jangan Abai Prokes Saat Nongkrong

Sementara untuk pelaku usaha yang tidak taat bisa dihukum penghentian sementara operasional usaha. Penghentian operasional berlaku selama 14 hari kerja. Jika ditemukan melanggar dalam waktu maksimal tujuh hari. Adapun pencabutan izin usaha diberikan, jika masih mengulangi perbuatan sama pascasanksi penghentian operasional sementara.

“Benar di Perwali ada sanksi berupa pencabutan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan. Tetapi hingga sekarang belum ada yang kena itu,” ucapnya.

Menurutnya, ketiga jenis sanksi ini diberikan bila personal atau pelaku usaha melanggar dua kali. Berdasarkan data pelanggar, seluruhnya masih tercatat satu kali mengabaikan prokes.

“Kami memiliki data yang kuat dan tersistem. Meskipun saat turun terdapat empat tim yang melakukan penegakkan disiplin,” tutur dia.

Baca Juga:  Tim Satgas Covid-19: Anak Muda Jangan Abai Prokes Saat Nongkrong

Sanksi berat ini juga bisa langsung diberikan jika pelanggar melakukan perlawanan. Bentuknya mengindahkan apa yang telah diperintahkan petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19.

“Kalau bersikap tidak menerima langsung bisa dipolisikan maupun dihentikan sementara operasional usahanya,” sebutnya.

Setiap temuan, pelanggar dicatat berdasarkan nomor induk kependudukan. Mengingat jika hanya berdasarkan nama dan alamat masih berpotensi terjadi kesamaan data. “Kami selalu kroscek. Ada petugas yang memegang data itu. Jika dewasa langsung dicatat berdasarkan KTP. Maupun kartu pelajar bagi mereka yang berusia 17 tahun ke bawah,” pungkasnya. (*/ak/kpg)

Tags: pelanggar prokes
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPU Bontang Jadwalkan Debat Publik 7 November

Next Post

Kunjungi Perusahaan, Kapolda Kaltim Apresiasi Langkah Pupuk Kaltim Tanggulangi Covid-19

Related Posts

Tim Gabungan Razia Masker di Pusat Kongko Anak Muda
Advertorial

Tim Satgas Covid-19: Anak Muda Jangan Abai Prokes Saat Nongkrong

1 Desember 2020, 11:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.